PERAKNEW.com – Kepala Bidang DPPKA Kabupaten Garut, Asep Hadiana, sesalkan tindakan indisipliner Dinas Pusip Kabupaten Garut yang lalai dan ada tindakan pembiaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraan Dispusip.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara singkat dua awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut yang didampingi bendahara IWO Indonesia sekaligus wartawati Peraknew, dengan Kabid DPPKA Kabupaten Garut Asep Hadiana Senin 8/9/2024 di ruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya pemberitaan tentang belum dibayar dan dilakukan perpanjangan STNK dan Plat Nomor 2 unit kendaraan operasional serta pajak kendaraan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Garut, Kabid DPPKA, tampak merasa heran, karena menurut Kabid setiap tahun pihaknya selalu membuat surat pemberitahuan/Edaran agar setiap SKPD, harus memenuhi kewajibannya.
Baca Juga : Inilah Tanggapan Kasubbag Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Garut
Karena setiap SKPD itu memiliki bidang Aset yang wajib menginventarisir aset masing-masing dinasnya, bidang Aset DPPKA, itu hanya mencatat administrasi, masing-masing Dinas berkewajiban untuk menyiapkan anggaran biaya untuk pembayaran pajak, (perpanjangan) STNK dan Plat Nomor dan untuk biaya perawatan (Service) dan biaya yang lainnya itu tanggung jawab kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing Dinas.
Kami atas nama DPPKA Kabupaten Garut, berterima kasih kepada awak media Kalibernews yang telah memberikan informasi, Edukasi tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap pajak, untuk permasalahan 2 unit kendaraan operasional Dispusip Kabupaten Garut yang belum memenuhi kewajibannya pihaknya meminta waktu untuk koordinasi dengan Dispusip, saat disinggung terkait anggaran buat memenuhi kewajiban tersebut (Bayar pajak).
Kabid DPPKA menyampaikan kembali, bahwa di setiap Dinas itu sudah disiapkan untuk segala sesuatunya karena itu termasuk biaya kebutuhan yang tidak bisa ditunda atau di kesampingkan karena itu belanja termasuk belanja pokok tahunan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kadis Pusip, apa kendalanya, sehingga 2 unit kendaraan operasional Dispusip hingga saat ini belum bayar pajak dan belum melakukan perpanjang STNK dan Plat Nomor kendaraannya.
Baca Juga : PUPR Subang Sewakan Alat Berat ke Tambang Batu yang Diduga Ilegal
Untuk membuktikan bahwa keberadaan tersebut merupakan kendaraan operasional Dispusip Kabid DPPKA, menyuruh stafnya melihat Data Best Aset Dispusip kendaraan roda empatnya, “dua dari kendaraan operasional Dispusip yang dimaksud awak media hanya satu kendaraan operasional Dispusip yang baru tercatat secara administrasi di DPPKA, yaitu Kendaraan Toyota Hilux dengan Plat Nomor kendaraannya B 9702 PQV. 11-21 sambil menunjukan bukti tercatatnya kendaraan tersebut, sedangkan untuk Toyota Hilux dengan Plat Nomor kendaraan B 9917 PQV, itu belum tercatat pak,” pungkasnya. (Tim)
source