Kejari Polman Ringkus Terpidana Narkotika Saat Asyik Nonton Permainan Sepak Bola

Photo of author

PERAKNEW.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) tangkap terpidana Narkotika bernama Riswandi saat tengah asyik menonton pertandingan sepak bola di Lampa Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, belum lama ini.

Kasi Intel Kejari Polman, Farid menyampaikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terpidana Narkotika atas nama Riswandi Bin H. Darwi (26) warga Lampa Talolo, Kecamatan Mapilli. Pelaku berhasil ditangkap saat yang bersangkutan tengah asyik menyaksikan pertandingan bola.

“Pelaku kita tangkap saat sedang menonton pertandingan bola, saat ini kita masukkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Polewali oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri,” terang Farid.

Baca Juga : Diduga PT Pancarona Kerjakan Jalan Rigid Cicadas-Nanggerang Asal-Asalan

Ia menjelaskan, berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima tanggal 15 Desember 2022, kemudian Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini melakukan upaya pemanggilan terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun pada saat itu keberadaan terpidana sudah tidak berada di tempat atau alamat terakhir, kemudian didapati informasi terpidana sedang menonton pertandingan bola di lapangan Kecamatan Mapilli, sehingga Pukul 14.30 WITA Tim eksekutor Kejari Polman berangkat menuju Kec. Mapilli dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar Subsider tiga bulan penjara kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Polewali lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 2 Miliar Subsider tiga bulan penjara, namun penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tetapi putusan banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Polewali sehingga penasehat hukum terdakwa mengajukan Kasasi namun Pada saat putusan upaya hukum kasasi belum turun masa penahanan terpidana berakhir sehingga Riswandi Bin H. Darwis Bebas Demi Hukum (BDH).

Baca Juga : Polres Subang Tak Bergerak Cepat, FMP Jabar Berhasil Bebaskan Anak di Bawah Umur di D’Heaven SPA Jakarta Utara

Eksekusi terhadap terpidana Riswandi Bin H. Darwis kembali dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 dengan amar Putusan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara lima tahun enam bulan denda Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara. (Subri)

source