Kejagung Tak Bernyali Tangkap Mafia Tanah, 9 Aktivis Aksi Jalan Kaki SBG-JKT

Photo of author

PERAKNEW.com – Sudah sejak bertahun-tahun lamanya, bahkan kerap berkali-kali didemo, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hingga saat ini tetap saja terkesan tidak memiliki nyali untuk menuntaskan proses hukum kasus Mafia Tanah dan Laut di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, sembilan Aktivis asal Kabupaten Subang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Satuan Tugas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) menggelar Aksi Jalan Kaki dari Subang ke Jakarta, dengan tujuan ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu, dengan menempuh perjalanan selama 5 hari, mulai star pada Hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 dari Posko Pusat FMP Jabar di Jalan Palabuan Kelurahan Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang dan sampai di Jakarta, tepatnya di depan Gedung Kejaksaan Agung pada Hari Rabu, 7 Mei 2025.

Pasalnya, Aksi Jalan Kaki itupun bukan yang pertama kalinya mereka lakukan, namun sudah ke 3 kalinya, yang dinamainya dengan Aksi Jalan Kaki Jilid 3.

Tentunya, tuntutan yang dibawa mereka masih sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yaitu sebagai bentuk protes atas lambannya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini dan atas tak bernyalinya Kejaksaan Agung untuk menangkap Mafia Tanah dan Laut Kabupaten Subang tersebut.

Disela aksi Jalan Kaki Jilid 3 itu, Penanggungjawab Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta Jilid 3, sekaligus sebagai Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyatakan, “Sampai saat ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum ada tindak lanjutnya, meskipun 500 Sertifikat bidang laut dan darat sudah di batalkan, tapi ada tindak pidana yang belum di selesaikan. Salah satunya ada pemalsuan tanda tangan, pemalsuan data. Kenapa pemalsuan data? Karena ini program presiden, tidak sampai ke masyarakat setempat, namun di kuasai oleh Mafia Tanah,” ungkapnya.

Lanjut Abah Betmen, bahwa dirinya sebagai pelapor sudah di periksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung dan juga oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, “Jaksa Agung melaksanakan penegakan hukum tidak profesional. Kami sudah di periksa oleh Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen) pada Kejaksaan Agung RI dan juga oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kenapa di Jamwas? Karena diduga ada Oknum Jamintel yang bermain dan ada dugaan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Subang bersama Kepala Seksi Pidana Khususnya yang bermain. Kenapa bermain? Di Subang sudah naik tahap Sidik, tapi dihilangkan. Maka, kita lanjut di Kejagung, tapi di Kejagung juga tidak jelas, makanya kita melaporkan ke DPR RI,” tegasnya.

Kala itu walau diguyur hujan, mereka tetap melakukan aksinya, namun mirisnya, sesampainya di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, mereka hanya dihadapkan dengan dua orang jaksa yang tidak paham perkembangan kasus Mafia Tanah dan Laut ini, yang hanya bisa berkata lucu, yakni meminta bukti pelaporan kasus tersebut, karena menurutnya kasus ini sudah terlalu lama.

Baca Juga : Mafia Tanah & Laut Tak Kunjung Ditangkap, KOMISI III DPR RI Didesak Panggil Jaksa Agung

Hal itu dipertegas oleh PLT Sekjen FMP Jabar Hendra Sunjaya sambil tersenyum karena lucunya itu, bahwa aksinya itu sudah yang kesekian kalinya dan bukti-bukti terkait kasus Mafia Tanah dan Laut ini sudah diserahkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan Ketua Umumnya sebagai pelapor pun sudah sering dipintai keterangan oleh Jamintel dan Jamwas pada Kejaksaan Agung tersebut.

Diakui Hendra, memang Kejaksaan Agung sudah menindaklanjuti kasus tersebut, namun hanya perdatanya saja, yaitu pembatalan 500 Sertifikat bidang Laut dan Tanahnya. Tetapi yang saat ini mereka tuntut adalah tindak lanjut hukum pidananya, sambil bertanya, “Kapan para Mafia Tanah dan Laut Subang ini akan ditangkap?” tegasnya.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat Sepakat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mereview dan mendalami terkait dugaan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Milik Laut dengan modus program Tanah Obyek Reforma Agraria pada tahun 2021 Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono, S.T., kepada Perak usai memimpin Rapat Kerja dalam rangka menindaklanjuti kasus Mafia Laut dan Tanah tersebut, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Jabar, di Jalan Diponegoro Nomor 27 Bandung, pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar ini juga menerangkan, bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat kerja itu berkomitmen akan melakukan tindakan penarikan sebanyak 495 Sertifikat Laut dan Tanah Timbul di Subang yang sudah dibatalkan oleh Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat tersebut dan berharap kepada masyarakat yang dirugikan karena dicatut namanya pada kasus Sertipikat Laut ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah mitra perangkat kerja terkait, yakni pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Kepala Polres Subang, Kejati Jabar, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Kantor Wilayah Perhutani Jabar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar dan Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar beserta Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar.

Baca Juga : Angin Puting Beliung Rusak Bangunan Pondok Pesantren Roudloutul Jannah Lebaksiuh

Selain ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Aksi Jalan Kaki Jilid 3 ini, Tim Satgas Pemburu Mafia Laut dan Tanah FMP Jabar juga mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (Galang)

source