Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat atau FMP Jabar terus kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Hari Selasa, Tanggal 17 September 2024.

Kedatangan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar yang kesekian kalinya ini masih dalam rangka Mendesak Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk menindak tegas Oknum Tim Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung RI yang diduga masuk angin dalam menangani Kasus Mafia Tanah program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atau program Hibah Tanah Presiden Joko Widodo Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Yang mana seperti diungkapkan oleh Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha kepada Perak, bahwa hasil dari penanganan oleh Tim Jamintel Kejagung RI ini menyatakan, kasus Mafia Tanah Patimban tersebut hanya Cacat hukum atau Cacat Prosedural dan atau Cacat Administrasi saja.

Sementara, ditegaskan Ketua Umum FMP Jabar yang biasa disebut Abah Betmen ini menerangkan, Tim Jamintel Kejagung RI tidak mengusut tuntas dan tidak memiliki nyali untuk menindak tegas para pelakunya, bahkan Tim Jamintel Kejagung ini sempat menolak penyerahan tambahan berkas dari FMP Jabar terkait bukti-bukti kasus Mafia Tanah Patimban tersebut tanpa alasan yang jelas.

FMP Jabar juga mendesak penyidik Kejagung RI untuk segera menetapkan tersangka para pelaku yang diduga terlibat dalam praktek Mafia Tanah pada program TORA 2021 ini.

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Tak Bernyali Gebuk Mafia Tanah Patimban

Sehingga Abah Betmen berencana akan mengadakan aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Kejagung RI setiap hari dan bila perlu pihaknya akan mendirikan Tenda di depan Gedung Kejagung RI sampai Kejagung RI bernyali untuk menindak tegas para oknum yang terlibat didalam kasus Mafia Tanah Patimban itu tanpa pandang bulu hingga ke akarnya.

Desakan FMP Jabar kali ini disampaikan berbentuk surat yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal FMP Jabar, Hendra Sunjaya bersama Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar langsung ke Jamwas Kejagung RI

Dalam Suratnya ini menyebutkan, bahwa FMP Jabar mendesak Jamwas Kejagung RI untuk Menindak Tegas Siapapun Oknum yang Terlibat didalamnya hingga ke Akar-akarnya tanpa pandang Bulu.

Desakan tindak tegas oknum yang terlibat dalam Kasus Mafia Tanah ini bukan tanpa alasan, sebab program ini sempat diajukan saat Kepala BPN Subang dijabat oleh saudara Irawan, namun ditolak. Karena Objeknya masih Laut dan Subyeknya tidak jelas, bahkan berdasarkan pengakuan pensiunan BPN Subang ia sempat hendak disuap 2 Koper uang senilai Rp10 miliaran.

Baca Juga : Forum Peduli Masyarakat Sirnabakti Tuntut Kades Sirnabakti Mundur Dari Jabatannya

Dan fakta lainnya, bahwa pada tahun 2019 ada upaya dari pihak-pihak yang mendukung program Tora 2021 dengan cara-cara ilegal, yakni dengan mereklamasi lokasi tersebut, namun dapat dicegah oleh nelayan setempat karena area tersebut merupakan area tangkap ikan nelayan setempat yang sudah puluhan tahun secara turun temurun dikuasai sebagai lahan pencaharian mereka.

Kesimpulannya adalah ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Subang dan Kanwil Jawa Barat, sebab jika saja tak ada peran aktif dan unsur kehati-hatian serta unsur-unsur lainnya, dapat dipastikan Objek Laut dan Penerima Manfaat Fiktif tidak Akan Masuk dalam Program Tora 2021.

Berkaitan dengan hasil penanganan kasus Mafia Tanah Patimban oleh Tim Jamintel Kejagung RI tersebut adalah berbentuk Surat Rekomendasi kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan atau menghapus seluruh Sertipikat program TORA Desa Patimban Anggaran Tahun 2021 itu.

Dan selanjutnya Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat tersebut telah resmi menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor 19/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Nomor HM.SK.125/HM/BPN.32.13/2021 Tanggal 15 Desember 2021.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Kades Legonkulon, BPD & Warga Legonkulon Menggelar Audiensi Dengan Irda Subang

Merujuk kepada surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), bahwa pada pelaksanaan program Presiden tersebut dinyatakan Cacat Hukum/Cacat Prosedural dan Cacat Administrasi, sehingga Sertipikat Hak Milik atas nama Wayo Wihyana dan kawan-kawan sebanyak 495 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) atau seluas 6.904.985 M2 Resmi Dibatalkan atau Dihapus sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat ditarik oleh Kantor Pertanahan Subang serta tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti Hak Atas Tanah yang sah. (Galang/Nurmanta)

source