Kapolsek Banyuresmi Ringkus Terduga Pelaku Ranmor

Photo of author

PERAKNEW.com – Jajaran Polsek Banyuresmi-Polres Garut berhasil amankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Parkiran SMP Muslimin, tepatnya di Kampung Parigi, Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kab. Garut pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 09.30 WIB.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyuresmi, AKP Usep Heryaman, S.I.P.,S.Pdi., kepada awak media di ruang kerjanya menyampaikan, “Diduga pelaku masuk ke dalam halaman sekolah hendak mengambil sepeda yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci Palsu. Korban kejahatan, bernama Feby Parisatul Aini, lahir Garut 07-02-1994 berjenis kelamin Perempuan profesi Guru. Korban beralamat di Kp. Balasap RT 002/RW 001, Desa Binakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut,” terangnya .

Sementara, Lanjut Kapolsek, “Sedangkan Identitas terduga pelaku, bernama Wildan Kadarsam, (32) Wirawasta, Alamat Kampung Kelewih RT 002/ RW 003, Desa Sukamukti, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut,” jelasnya.

Baca Juga : KAMPAK Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Korupsi & Hak Asasi Manusia Sedunia

Terkait kronologisnya, Kapolsek Banyuresmi menjelaskan, “Beginilah Kronologis Kejadiannya, ketika itu pelaku berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor, berhenti di depan sekolah SMP Muslimin tersebut, kemudian salah satu pelaku turun dan masuk ke dalam halaman sekolah mendekati sepeda motor yang diparkir, kemudian pelaku mengeluarkan alat lalu mencoba untuk mencongkel kunci sepeda motor dengan kunci astag, tetapi pada waktu itu ada yang melihat, sehingga pelaku langsung keluar dari sekolah dengan memakai helm yang berada di atas sepeda motor tersebut lalu pelaku lari kemudian oleh warga dikejar dan pelaku dapat diamankan oleh warga, kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Banyuresmi,” jelasnya.

Selanjutnya sebagai Langkah yang sudah dilakukan polisi, diantaranya melakukan pengecekan TKP, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan untuk di proses lebih lanjut, Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Melakukan penangkapan terhadap Tersangka, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. Wildan Kadarsam, Mengamankan barang bukti dan Melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga : FMP Jabar Resmi Laporkan Dugaan Penyunatan BSPS & Pungli Sertipikat Massal Desa Manyingsal

Kemudian, akan Melengkapi administrasi penyidikan dan Mengirimkan SPDP ke kejaksaan negeri garut. (Herna/Prangga)

source