PERAKNEW.com – Kapolres Subang, AKBP, Ariek Indra Sentanu konsisten untuk terus bergerak aktif dalam tugasnya di wilayah hukum Polres Subang, salah satunya dalam hal Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.
Hal itu disampaikannya pada saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba dan Obat-obatan Terlarang, di Halaman Mapolres Subang, Rabu (23/04/25).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Subang memaparkan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dua bulan ini, Februari hingga Maret 2025, telah berhasil menangkap 17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, “Dua bulan terakhir ini, kami berhasil menangkap sebanyak 17 tersangka terkait dengan pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Dari 15 kasus yang terungkap itu terdiri atas kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin,” katanya.
Adapun rincian Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di sejumlah kecamatan, yakni di Kecamatan Ciasem, Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Kalijati, Cipeundeuy, Patokbeusi, Pabuaran dan Kecamatan Subang.
AKBP Ariek menerangkan, bahwa barang bukti yang diamankan Polisi dari para tersangka, diantaranya 166,24 gram sabu, sediaan farmasi 24,781 butir, handphone 12 unit, timbangan 6 unit, motor 2 unit, dan plastik klip 4 pak.
Baca Juga : Kapolres Subang Tindak Tegas Oknum Anggotanya Yang Hina Profesi Seniman
Pasalnya, atas diamankannya semua barang bukti dari kasus narkotika dan sediaan farmasi ini, pihaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 1.662 jiwa. (Red)
source