Kanwil ATR/BPN Prov. Jabar Resmi Umumkan Pembatalan Seluruh Sertipikat Tora Desa Patimban TA 2021

Photo of author

PERAKNEW.com – Berdasarkan Pengumuman yang dipublish di Media INDOPOSCO, bahwa pihak Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar) telah mengumumkan Pembatalan seluruh Sertipikat Hak Milik yang terbit melalui Pelaksanaan Redistribusi Tanah atau program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2021 yang merupakan program hibah Presiden Republik Indonesia di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan nomor pengumuman: 01/Pbt/PHP.PHT/VIII/2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat yang terbit tertanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor 19/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Nomor HM.SK.125/HM/BPN.32.13/2021 Tanggal 15 Desember 2021.

Surat keputusan ini berbunyi. Dengan ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat mengumumkan, bahwa Sertipikat Hak Milik atas nama Wayo Wihyana dan kawan-kawan sebanyak 495 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) atau seluas 6.904.985 M2 yang terbit melalui Pelaksanaan Redistribusi Tanah atau program TORA Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban tersebut Resmi Dibatalkan atau Dihapus karena Cacat Administrasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat ditarik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.

Maka dengan ini diumumkan dan dinyatakan, bahwa Sertipikat Hak Milik atas nama Wayo Wihyana dan kawan-kawan sebanyak 495 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) atau seluas 6.904.985 M2 tersebut dibatalkan, sehingga tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti Hak Atas Tanah yang sah.

Baca Juga : Leasing Mandiri Utama Finance Pamanukan Diduga Gunakan Gerombolan Matel Rampas Kendaraan Nasabah Dijalanan

Berikut ini rincian daftar Sertipikat Hak Milik atas nama Wayo Wihyana dan kawan-kawan sebanyak 495 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) atau seluas 6.904.985 M2 tersebut ditampilkan dalam berita Perak ini dengan bentuk foto/file dokumen.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Satgas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat pada Hari Senin Tanggal 24 Juni Tahun 2024.

Kedatangan mereka itu lagi-lagi dalam rangka menagih janji Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jabar perihal Penerbitan SK Pembatalan Sertipikat Lahan program Hibah Presiden pada program TORA tahun 2021 di Desa Patimban tersebut.

Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar dalam kesempatan kali ini ditemui oleh Kepala Bagian Sengketa pada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jabar, Wikan beserta jajarannya.

Baca Juga : Resmob Polres Subang Berhasil Temukan Vina Gadis yang Hilang di Brebes

Wikan menerangkan, bahwa dirinya atas nama Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat sudah Menerbitkan SK Pembatalan Sertipikat Tora Desa Patimban tersebut pada tanggal 30 Mei tahun 2024 lalu dengan Nomor 19/PBT/BPN.32.MP.01.03.2024.

Wikan mengungkapkan, bahwa Surat Keputusan tersebut sudah ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang dan Kepala Desa Patimban pada tanggal 4 Juni tahun 2024 belum lama ini.

Menyikapi kabar baik itu, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Batman usai beraudiensi dengan pihak Kanwil Provinsi Jawa Barat tersebut kepada Perak menyebutkan, pihaknya tidak akan berhenti melangkah dalam menindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban ini dan akan terus mendorong terbitnya SK pembatalan Sertipikat Tora 2021 tersebut.

Selain itu, FMP Jabar ini juga sebelumnya telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa mulai ke Kantor ATR/BPN Subang hingga Kantor Menteri ATR/BPN RI di Jakarta.

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 ke Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

Bahkan berkali-kali juga melakukan unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, hingga akhirnya Kejagung RI menerbitkan surat rekomendasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat untuk Pembatalan Sertipikat Tora Desa Patimban tersebut. (Hendra/Galang)

source