PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) Mendesak Kepala Pelaksana (Kalak), Sekretaris dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang mundur dari Jabatannya.
Hal tersebut ditenggarai oleh adanya dugaan Penyimpangan anggaran dan Penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam Birokrasi BPBD Subang yang diduga melibatkan Kalak BPBD Subang, Udin Jazudin, Sekretarisnya, Aep Saepudin dan Bendaharanya, Riska yang diungkapkan Koordinator KAMPAK, Asep Sumarna Toha yang biasa disapa Abah Betmen saat Audiensi di Kantor BPBD Subang, pada Hari Selasa 8 Oktober 2024.
Selain itu, Abah Betmen menjelaskan masalah-masalah yang melibatkan Kalak, Sekretaris dan Bendahara BPBD tersebut, diantaranya:
- Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
- Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.00,-.
- Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta.
- Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
- Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
- Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
- CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
- Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
- Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
- Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
- Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
- Diduga Kalak BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang.
- Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya.
Baca Juga : Irda Didesak Usut Tuntas Dugaan korupsi di BPBD Subang
Menanggapi soal dugaan memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kecamatan Kalijati yang dinikahi secara ilegal, Kalak BPBD Subang, Udin Jazudin mengakuinya telah memiliki Isteri dua atau Poligami. Namun atas dugaan perselingkuhannya dengan bawahannya berinisial DW yang berstatus isteri orang, Udin Jazudin mengelaknya.
Udin Jazudin juga tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10 – 25 Juta per orang dan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp22 juta yang dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri mudanya di Cibodas Kecamatan Kalijati dan dia menyebut bahwa terkait dugaan Pungutan liar itu, yang lebih paham adalah bawahannya, sehingga para Danru atau komandan regu dan Bendaharanya yang hadir dalam audiensi itu langsung diperintahkan untuk menjelaskannya kepada Kampak.
Selanjutnya, terkait dugaan ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang, Kalak BPBD Subang mengatakan telah dipergunakan sebagaimana mestinya, yakni uangnya dibelikan alat untuk pemantau bencana dari mulai hulu dan belanjanya sesuai dengan spek, sesuai E-katalog dan mengenai ada kelebihan harga belanja sebesar Rp 2 Juta sudah diselesaikan, sudah ada audit dari Irda dan BPKP Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : Tidak Puas Audien Dengan IRDA Subang, Warga Desa Legonkulon Kembali Unjuk Rasa Di Depan Kantor Desanya
Salah seorang Danru BPBD Subang menerangkan, Untuk pembaretan yang berupa pelatihan selama dua hari dua malam, ini dilakukan untuk personil yang belum pernah pembaretan dengan inisiasi dari personil sendiri dan biayanya patungan, karena di kantor tidak ada anggarannya dan uangnya dikumpulkan di bendahara.
Sementara, Bendahara BPBD Subang, Riska mengungkapkan, bahwa untuk uang pembaretan satu orang Rp350 Ribu dari 11 orang personil, tapi kegiatan pembaretan itu tidak jadi dilakukan, sehingga uangnya sudah dikembalikan lagi kepada masing-masing personil.
Mengenai Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 orang honorer sebesar Rp2 juta per orang dan total nominalnya Rp.22 juta, Riska membantahnya, semua gaji honorer sudah ditransfer ke masing-masing orangnya dan setelah itu dia tidak tahu apa-apa.
Menyikapi bantahan-bantahan Kalak, Bendahara dan Danru didampingi Sekretaris BPBD Subang tersebut, Abah Betmen menegaskan, bahwa dirinya bukan benci kepada para pejabat di BPDB Subang, tapi sebagai kontrol sosial dan sesama teman hanya sekedar saling mengingatkan, karena dirinya tidak merasa sebagai orang paling benar, semua orang tidak luput dari salah dan dosa, namun ketika tidak terima untuk diingatkan, selanjutnya tinggal tanggung resikonya.
Kalaupun memang pihak BPBD ini mengelak semuanya, itu merupakan haknya dan tidak jadi masalah juga baginya.
Abah Betmen menyebutkan, terlepas permasalahan ini sudah diaudit Irda atau pun BPKP, bukan berarti selesai, karena surat bisa dibuat dan cap juga bisa dibuat.
Baca Juga : Dana PIP Bantuan Aspirasi Dewan Diduga Disunat Hingga 50 Persen
Untuk itu, Abah Betmen meminta Kalak BPBD Subang, Udin Jazudin agar segera memperbaiki persoalan ini atau mengundurkan diri dari jabatannya, karena permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, semua persoalan yang ada di BPBD Subang tersebut sudah sampai ke ranah Aparat Penegak Hukum. (Apriatna/Jajang/Cepgun)
source