KAMPAK Desak Irda Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sukamandijaya

Photo of author

PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang agar segera menuntaskan Audit Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Hal itu diungkapkan Asep Sumarna Toha atau Abah Betmen selaku Koordinator KAMPAK yang didampingi oleh beberapa orang jajarannya, yakni Hendra Sunjaya, Jajat Darmatika dan Ading, di Kantor Irda Subang pada Minggu kemarin, Hari Selasa, tanggal 8 Oktober tahun 2024.

Selain itu, Hendra Sunjaya menambahkan, bahwa Oknum Pemerintah Desa Sukamandijaya ini bukan hanya diduga korupsi dana BPNT saja, tapi juga diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2023-2024 untuk pekerjaan pembangunan insfrastruktur di desanya.

Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, sejumlah bangunan jalan Rigid yang dikerjakan dengan biaya Dana Desa di Desa Sukamandijaya baru beberapa Minggu bahkan ada yang baru beberapa hari dikerjakan sudah banyak yang retak dan rusak.

Sehingga, Hendra meminta agar Irda Subang ketika melakukan Audit Dana Desa ke tiap desa Se-Kabupaten Subang tersebut, jangan hanya audit reguler saja atau audit di atas meja saja, tapi harus turun ke lapangan, melakukan audit investigasi dengan membawa peralatan lengkap untuk memeriksa semua hasil pekerjaan pembangunan insfratruktur yang dibiayai oleh Dana Desa.

Baca Juga : KAMPAK Desak Kalak, Sekretaris & Bendahara BPBD Subang Mundur Dari Jabatannya

Dipertegas oleh Jajat Darmatika, bahwa Irda Subang harus secara masif melakukan pengawasan terkait kualitas pekerjaan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa, jangan memperhatikan kuantitasnya saja, tapi kualitas lebih penting.

Namun dalam audiensi tersebut, Inspektur Irda Subang sedang ada dinas ke luar kota, sehingga kehadirannya diwakili oleh Inspektur Pembantu 2 Irda Subang, Deden yang menyatakan, bahwa proses penanganan kasus dugaan Korupsi BPNT Desa Sukamandijaya itu sudah ke ranah audit khusus oleh Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) pada Irda Subang.

Dalam audiensi itu, Deden berjanji akan memberikan laporan secepatnya kepada pimpinannya terkait apa yang disampaikan KAMPAK tersebut.

Bagaimana tidak, proses hukum kasus BPNT Desa Sukamandijaya itu, sudah selama dua tahun ini tidak kunjung tuntas, baik oleh pihak Polres Subang maupun Irda Subang.

Hal itu terbukti seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan atas kasus BPNT Desa Sukamandijaya itu kepada pihak Pelapor, yaitu LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat atau FMP Jabar, pada Bulan Desember tahun 2022 dan pada Bulan Januari tahun 2023 lalu.

Baca Juga : Tidak Puas Audien Dengan IRDA Subang, Warga Desa Legonkulon Kembali Unjuk Rasa Di Depan Kantor Desanya

Yang isinya menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Tipikor Polres Subang sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta dokumen dan klarifikasi terhadap 3 (tiga) pengelola Agen E-Waroeng Desa Sukamandijaya dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau Pendamping Program BPNT Kecamatan Ciasem, serta melakukan permintaan keterangan terhadap Ketua RT 01, 02 dan 03 di Dusun Karanganyar Timur, Desa Sukamandijaya.

Selanjutnya penyelidik Tipikor Polres Subang juga saat itu menyatakan akan mengundang atau meminta klarifikasi terhadap pihak Bank BRI, Dinas Sosial Subang dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Sukamandijaya.

Pada tahun 2023 yang lalu itu juga, tepatnya pada Hari Jum’at, tanggal 10 Maret tahun 2023, kala itu Perak sempat melakukan konfirmasi kepada salah seorang Penyidik yang menangani kasus BPNT Desa Sukamandijaya ini pada Unit Tipikor Polres Subang, dirinya mengungkapkan, bahwa hasil dari penyelidikan terkait kasus BPNT Desa Sukamandijaya itu akan ditembuskannya ke Inspektur Irda Subang untuk bahan audit investigasi Irda Subang sendiri.

Tak sampai disitu, sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Hari Selasa, 28 Maret 2023, Perak pun melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan, yakni Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati. Alhasil dia mengakui sudah dipanggil dan dipintai keterangannya oleh Tim Unit Tipikor Polres Subang tersebut, “Saya sudah dipintai keterangan, ya kita serahkan saja ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Adapun untuk pembuktian terkait dugaan korupsi Dana Desa Sukamandijaya tersebut, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, yang juga telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa jalan-jalan yang dibangun menggunakan Dana Desa oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamandijaya yang diketuai seorang bernama Tayudi alias Kumbang, baru beberapa hari dan Minggu dikerjakan sudah banyak yang retak dan rusak.

Baca Juga : PJ Bupati Subang Didesak Mutasikan Jabatan Camat Purwadadi (Andri Darmawan)

Sementara, ketika diwawancarai Perak, Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati menjawabnya dengan enteng, bahwa jalan yang baru dibangun sudah banyak yang rusak itu disebabkan oleh cuaca. (Saprol/Jajang/Cepgun)

source