Kadisnakertrans Subang: Kelebihan Jam Kerja Tak Dibayar Dapat Dipidana!

Photo of author

PERAKNEW.com – Menanggapi kasus kelebihan jam kerja yang tak dibayar di PT Kwanglim YH Indah Subang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah menyatakan dengan tegas, bahwa apapun alasannya kelebihan jam kerja wajib dibayar, jika tidak maka dapat dipidana.

Demikian diungkapkan Rona kepada Peraknew.com dan Tim Jejak Abah Betmen di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024), “Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang mempekerjakan, pekerjanya lebih dari jam yang sudah ditentukan, yaitu 8 jam sehari maka dia wajib untuk membayar kelebihan jam itu dengan uang lembur sesuai dengan pasal 78 undang-undang nomor 3 tahun 2013 tentang undang-undang ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan tidak bisa mengelak. Apapun itu alasannya, perusahaan harus tetap membayar kelebihan jam kerja tersebut,” tegasnya.

Terkait sanksi, lebih jauh Rona menjelaskan, “Sesuai pasal 78 undang-undang Ketenagakerjaan junto Undang-undang Cipta Kerja, salah satunya ada unsur pidana di situ, jadi kalo misalnya ada yang melakukan hal itu tolong laporkan kepada kami, nanti kami akan catat dan akan kami tindaklanjuti segera,” tegasnya lagi.

Rona menyebut, bahwa pihaknya sudah sering sekali mendapatkan informasi adanya perusahaan-perusahaan yang berbuat nakal dan curang yang merugikan pegawainya, bahkan ada juga beberapa kasus yang langsung dilaporkan oleh pegawai atau serikat pekerja buruh kepada Disnaker.

Selain memberikan tanggapan, Rona juga mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Abah Betmen beserta tim yang sudah membantu para pekerja buruh pabrik dan menyampaikan segala aspirasinya kepada Disnaker Subang.

Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Dalam Menghadirkan Kontinuitas Pasokan Listrik Selama Momentum Nataru, PLN UP3 Garut Lakukan Kunjungan Kerja ke ULTG Garut

Sementar itu, HRD PT Kwanglim YH Indah, Naryo kepada Peraknew.com mengakui adanya kelebihan jam kerja yang tidak dibayar dengan alasan sesuai dengan kesepakatan pada saat pertama kali masuk kerja, “Nah kalau untuk jam kerja memang karyawan HL di sini masuk jam 07.00 pagi sampai jam 06.00 sore, itu kan sudah dibuat kesepakatan di awal, sudah kami jelaskan kalo mau kerja di sini memang seperti itu, terus kalo mau ikut lembur nanti pulangnya jam 10.00 malam dan itu pun dihitung 2 jam lembur,” lanjutnya. (Restu)

source