PERAKNEW.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Andi Rajab berjanji akan menindak Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Batu, saudara Drs. H Kasman, M.Pd.I., yang diduga kerap telat masuk kerja.
Kadisdikbud Polman menyatakan, jika Oknum Kepsek SMPN Batu ini terbukti melanggar aturan disiplin kerja tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatannya sebagai Kepsek SMPN Batu dan diturunkan statusnya menjadi guru pengajar biasa, “Kita akan berikan sanksi, kita lihat dulu tingkat kesalahannya, sesuai peraturan, jika terindikasi tidak menjalankan tugasnya, kita akan turunkan jadi guru, ini pasti melanggar, makanya kita panggil dulu yang bersangkutan,” tegasnya saat diwawancarai Perak di kantornya pada Senin (20/1/25).
Dalam janjinya itu, Andi Rajab akan memanggil Oknum Kepsek SMPN Batu tersebut, besok Hari Selasa, 21 Januari 2025.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Oknum Kepsek SMPN Batu, saudara Drs. H Kasman, M.Pd.I., sering telat masuk kerja, yakni selalu masuk kerja pada pukul 10:00 WIB pagi. Padahal, seharusnya masuk kerja pagi hari pada pukul 07:30 WIB di Kantornya, di SMPN Batu yang beralamat di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman tersebut.
Seperti telah diketahui bahwa Oknum Kepsek SMPN Batu ini diduga merangkap sebagai Dosen dan setiap pagi harinya mengisi mata kuliah di Kampus IAI DDI Polman.
Baca Juga : Pj. Gubernur Jabar Lantik Pj Wali Kota Cimahi dan Pj Bupati Subang Serta Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Garut
Hal itu terbukti ketika Perak mendatangi SMPN Batu di Kecamatan Tapango hendak melakukan konfirmasi kepada Oknum Kepsek SMPN Batu tersebut, namun menurut salah seorang Guru di SMPN Batu, bernama Subuhan, “Nanti jam-jam 10 bapak baru masuk,” ungkapnya. (Sbr)
source