Ironis, HRD PT Kwanglim Akui Ada Kelebihan Jam Kerja Tak Dibayar Karena Sudah Disepakati Buruh

Photo of author

PERAKNEW.com – Sejumlah Buruh PT Kwanglim YH Indah yang berlokasi di Desa Gembor  Kec. Pagaden Kab. Subang Mengeluhkan Kebijakan perusahan yang dirasa merugikan mereka.

Keluhan tersebut diantaranya pembayaran gaji yang diduga kerap telat atau dibayar secara dicicil 2 kali dalam sebulan, termasuk ada kelebihan jam diluar jam kerja yang diduga tidak dibayar. Kamis (26/12/2024)

PT Kwanglim YH Indah diduga tak penuhi kewajibannya, yaitu membayar gaji karyawan harian lepas, hal itu banyak diadukan oleh korban kepada Abah betmen lewat akun tiktoknya. Bahkan karyawan kontrak pun tak lepas menjadi korban, kabarnya pada bulan Agustus-Semptember 2024 gaji karyawan kontrak dicicil  2 kali dalam satu bulan.

Hal ini diketahui setelah banyaknya pengaduan dari para pegawai yang gajinya tidak dibayar oleh PT Kwanglim YH Indah kepada Abah betmen melalui akun tiktoknya, menanggapi hal itu Abah betmen pun mendatangi pabrik PT Kwanglim YH Indah yang berada di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, pada hari Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga : PLN UP3 Garut Siaga Kelistrikan dan Pantau Keandalan Listrik Dalam Momentum Perayaan Natal 2024

Pak Sunaryo selaku HRD di PT Kwanglim YH Indah, menerima kedatangan Abah betmen di perusahaan tempatnya bekerja, Dalam kesempatan itu Abah Betmen menyampaikan perihal aduan dari karyawan PT Kwanglim YH Indah itu, kepada pihak perusahaan, lalu Bapak Sunaryo sebagai HRD pun memberikan klarifikasi atas aduan yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.

“Kalo gaji semuanya sudah dibayarkan ya pa, tidak ada karyawan yang gajinya kami tahan, untuk pembayaran gajinya kalo karyawan HL itu, biasanya kami gajih setelah 21 hari kerja, dan diumumkan di grup WhatsApp pekerja,” Bantahnya

“Nah kalo untuk jam kerja memang karyawan HL di sini masuk jam 07.00 pagi sampai jam 06.00 sore, itu kan sudah dibuat kesepakatan di awal, sudah kami jelaskan kalo mau kerja di sini memang seperti itu, terus kalo mau ikut lembur nanti pulangnya jam 10.00 malam dan itu pun dihitung 2 jam lembur,” Lanjutnya.

Dari keterangan yang didapatkan, untuk jam kerja dan jam lembur memang sudah sesuai dengan aduan para pegawai PT Kwanglim YH Indah, namun perihal gaji yang tidak dibayarkan Pak Sunaryo selaku HRD di PT Kwanglim YH Indah membantahnya.

Baca Juga : Kolaborasi Dengan Stakeholder, PLN UP3 Garut Energize Coolstorage Untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan di Wilayah Garut Selatan Jelang Nataru

Setelah mendapatkan keterangan dari Pihak PT Kwanglim YH Indah, Abah betmen pamit pulang, dan menyampaikan kembali klarifikasi dari pihak PT Kwanglim YH Indah, di akun tiktoknya kepada sahabat-sahabat abah betmen yang bekerja sebagai karyawan harian lepas di PT Kwanglim YH Indah. (Restu)

source