PERAKNEW.com – Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Indramayu dengan Perkara Nomor: 766/Pdt.G/2024/PA.IM diduga cacat hukum. Pasalnya, dalam pengajuan gugat cerai tersebut diduga tidak sesuai aturan atau tidak sesuai dengan prosedur, karena surat kuasa oknum pengacara Penggugat Legalisir KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir diduga telah dipalsukan dan diduga dari pihak Penggugat telah membuat surat keterangan kehilangan palsu buku nikah di Polsek Pasekan, padahal kedua buku nikah yang asli ada sama tergugat.
Tarman Masyarakat Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, selaku Tergugat mengatakan, “Istri saya gugat cerai di Pengadilan Agama Indramayu melalui oknum pengacaranya berinisial SK yang berkantor di Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Lanjut Tarman, “Saya tidak tahu menahu istri saya gugat cerai karena saya sedang kerja sebagai nelayan melaut dua sampai tiga bulan baru pulang, setelah saya pulang melaut tahu-tahunya ada surat panggilan gugat cerai yang ke dua dari Pengadilan Agama Indramayu. Dalam benak hati saya kok bisa istri saya mengajukan gugat cerai di Pengadilan agama Indramayu sedangkan istri saya bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Negara Mesir secara Ilegal pemberangkatannya pada musim Virus Corona pada waktu itu,” terang Tarman.
Masih dikatakannya, “Saya kaget dan bingung karena saya orang yang gak ngerti apa-apa lalu saya minta tolong bantuan sama Sodikin selaku LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Indramayu untuk menelusuri dan mengungkap Kebenaran dari semua masalah ini dan Allhamdulillah dengan ijin Allah SWT semua kebenarannya telah terungkap,” ucap Tarman yang punuh rasa syukur.
Menurutnya, awalnya terungkap pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Indramayu diduga cacat hukum tersebut karena adanya dugaan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Palsu Buku Nikah yang diduga dilakukan oleh oknum Lebe Desa Pagirikan Berinisial AB dan temuan dugaan Pemalsuan Legalisir Dokumen KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir di Surat Kuasa oknum pengacara Penggugat Berinisial SK berkantor di Desa Wanantara.
Baca Juga : Viral! Warga Talaga & Susukan Hilir Protes Pemasangan Tiang/Kabel Wifi Provider Link Net Tanpa Ijin
“Allhamdulilah semua dugaan-dugaan tersebut saya sudah mengadukannya ke Aparat Penegak Hukum Polres Indramayu untuk mengungkap menindaklanjuti terkait dugaan surat laporan keterangan kehilangan palsu buku nikah dan dugaan pemalsuan Legalisir Dokumen KBRI, Cairo, Mesir semoga secepatnya terungkap siapa pelaku dan dalangnya,” pungkas Tarman.
Semantara, Sodikin selaku Kordinator Wilayah Kecamatan Pasekan LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Indramayu mengatakan, “Sebelumnya kami dapat pengaduan dari saudara Tarman, mengadukan terkait masalah gugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Indramayu melalui kuasa hukumnya oknum pengacara berinisial SK berkantor di Desa Wanantara, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu yang mana Penggugat keberadaannya ada di Negara Cairo, Mesir bekerja sebagai Pembantu/TKW (Tenaga Kerja Wanita),” ujarnya.
“Kami sebagai pelayanan sudah kewajiban membatu masyarakat yang membutuhkan, dari hasil Aduan dari saudara Tarman, lalu kami FMP Jabar menelusuri kebenarannya apakah pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Indramayu tersebut sesuai aturan atau prosedur ataukah tidak sesuai aturan dan tidak sesuai prosedur pengajuan gugat cerainya,” tegasnya.
“Allhadulilah hasilnya ditemukan surat kehilangan keterangan palsu buku nikah di KUA (Kantor urusan Agama) Kecamatan Sindang bersama Duplikat atau Registrasi Buku Nikah, diduga dasar untuk pengambilan atau permintaan duplikat buku nikah atau nomor registrasi tersebut, dasarnya dari surat keterangan kehilangan palsu buku nikah untuk diantarkan atau pengajuan gugat cerai di pengadilan agama untuk pengajuan persyaratan gugat cerai. Dari dasar itulah pihak KUA Kecamatan Sindang diduga bisa mengeluarkan Duplikat atau Nomor Registrasi buku nikah, tidak mungkin KUA bisa mengeluarkan Duplikat atau nomor Registrasi tanpa didasari adanya surat keterangan kehilangan buku Nikah,” ungkapnya.
“Persoalan masalah gugat cerai ini kan Penggugatnya ada luar negeri Mesir kerja Jadi TKW dan karena Penggugatnya tidak ada di rumah atau di Indonesia untuk permintaan duplikat atau nomor regestrasi di KUA seharusnya ada didasari dengan surat kuasa, tapi di KUA tidak ada surat kuasanya yang ada hanya surat keterangan kehilangan buku nikah, semua ini ada dugaan kongkalingkong,” jelas Sodikin.
Perlu diketahui bahwa saudara Tarman ini menikah di Kecamatan Sindang karena pada waktu itu menikah belum ada Kecamatan Pasekan.
Baca Juga : Edan! Tambang Timah Digarong 271 Triliun, Rakyat Harusnya Makmur Dapat 20 Juta
Perlu diketahui juga bahwa, didalam berjalannya sidang di Pengadilan Agama Indramayu saya sudah bicara baik-baik dengan oknum pengacara berinisial SK ini waktu agenda sidang gugatannya minta dihentikan karena ada dugaan cacat hukum karena ada temuan dugaan surat keterangan kehilangan palsu buku nikah, tapi oknum pengacaranya bersikeras melanjutkan sidang gugat cerai ini, karena menurut oknum pengacara tersebut terkait masalah pembuatan surat keterangan kehilangan palsu buku nikah itu tidak ada kaitannya dengan gugat cerai ini karena pengajuannya pakai nomor registrasi bukan duplikat.
Sodikin menerangkan, bahwa dalam agenda Sidang gugat cerai Tarman selaku tergugat, Hakim mengijinkan tergugat untuk mengambil gambar/foto surat kuasa pengacara penggugat yang berlegalisir KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir.
Setelah kami lihat dan meneliti ada kejanggalan nama dan gelar jabatan, bapak Lutfi Rauf ini jabatannya Duta Besar bukan konsul, tapi kenapa ditulis Konsul, maka dari itu kami mengadukannya ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir.
Lalu dari KBRI Cairo, Mesir Menjawab aduan kami dan mengatakan bahwa ;
“Terima kasih telah menyampaikan informasi terkait dugaan pemalsuan
legalisir dokumen.
Setelah melihat stempel legalisir pada dokumen terlampir :
1. Dalam setiap legalsir dokumen yang dikeluarkan KBRI, penandatangan
legalisir adalah pejabat konsuler dan tertulis jabatan gelar diplomatik
(spt Sekretaris Kedua/Sekretaris Pertama/Minister Counsellor) bukan
Konsul.
2. Anda benar bahwa, Bapak Lutfi Rauf adalah Duta Besar bukan Konsul.
Dengan demikian, dipastikan dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh KBRI
Kairo.
Terima kasih,” Kata KBRI Cairo, Mesir.
Baca Juga : Tak Terima Dikritik Warganya, Diduga Kades Sukamandijaya Kerahkan Preman Serang Pendemo
Sodikin Menambahkan, dengan adanya itikad baik kami memohon kepada oknum pengacara Penggugat untuk memperhentikan gugatan cerainya di Pengadilan Agama karena ada dugaan cacat hukum, lalu itikad baik kami ditolaknya dan sidang pun terus berjalan.
Maka dengan jalan satu-satunya untuk memperhentikan gugat cerai ini supaya tidak jadi cerai maka saudara Tarman melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum Polres Indramayu atas dugaan pembuatan surat keterangan kehilangan palsu buku nikah dan dugaan pemalsuan Legalisir Dokumen KBRI, Cairo, Mesir.
“Saya minta kepada Kapolres Indramayu untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses secara hukum jangan pandang bulu, hukum siapapun yang terlibat didalamnya,” tegas Sodikin.
Menurut Dindin Humas Pengadilan Agama Indramayu saat ditemui di kantornya, Kamis (07/03/2024) mengatakan, “terkait pengajuan gugat cerai atas dugaan cacat hukum, mangga tergugat menyampaikan keberatannya ke Pak Hakim Karena masih proses Sidang, biar pak Hakim yang menilai,” katanya.
Oknum lebe Desa Pagirikan Berinisial AB, saat dikonfirmasi melalui pesan Singkat WhatsApp Kamis (18/04/2024) mengatakan, Pengajuan gugatan tidak Cacat hukum karena pakai Registrasi bukan pakai surat kehilangan.
“Terkait surat kehilangan sudah saya tarik, karena pengacara menyuruh saya minta nomor Registrasi, tapi karena saya kurang paham saya mintanya keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama) makanya saya sudah bikin Surat laporan Buku Nikah ternyata ada pada suaminya, Surat dari KUA sudah saya tarik dari pengacara,” ujar Lebe.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Di Balanyengked Tertangkap Warga
Sementara oknum pengacara berinisial SK saat dikonfirmasi terkait atas dugaan pemalsuan legalisir dokumen KBRI, Cairo, Mesir melalui pesan singakat WhatsApp, kamis (18/04/2024) dan Jumat (19/04/2024) tidak membalas sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (Sono)
source