PERAKNEW.com – DRPD Subang sudah melayangkan surat Rekomendasi dengan Nomor 152/X2024 kepada PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., pada tanggal 24 Oktober 2024.
Adapun isi surat rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut: DRPD Subang meminta PJ Bupati Subang untuk segera mencopot jabatan Kepala Pelaksana (Kalak), Sekretaris dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang dan diteruskan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini diterbitkannya atas dasar memandang perlu menerima, menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai pasal 161 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., saat diwawancarai Perak mengungkapkan, bahwa surat rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Irda (Inspektorat Daerah), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kalak BPBD, yakni saudara Udin Jazudin.
Baca Juga : DPRD Rekomendasi Agar Pj Bupati Pecat Kalaks BPBD Subang
RDP itu dilakukan atas dasar menanggapi aksi Unjuk Rasa (Unras) Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) di depan Gedung DPRD Subang, pada Hari Senin, 21 Oktober 2024 yang mendesak DPRD Subang untuk segera merekomendasikan kepada Bupati Subang agar Kalak BPBD Subang, Udin Jazudin, Sekretaris Aep Saepudin dan Riska selaku Bendaharanya untuk dicopot dari jabatannya.
Sementara, ketika hendak dikonfirmasi Perak pada waktu yang bersamaan, yakni usai hadir selaku Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut, PJ Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., enggan berkomentar alias no Comen.
Pasalnya, diduga Kalak BPBD dan kawan-kawannya itu telah bertindak sewenang-wenang dan atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga telah merugikan bawahannya dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Subang.
Baca Juga : Mantap! Paska Aksi KAMPAK, DPRD Langsung Gelar RDP 3 OPD, Inilah Hasilnya…
Berikut ini sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang tersebut:
- Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
- Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-.
- Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta.
- Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
- Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
- Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
- CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
- Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
- Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
- Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
- Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
- Diduga Kalak BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang.
- Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya. (Hendra/Galang)
source