PERAKNEW.com – Terparkir di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut, 1 Unit Kendaraan Munibus Plat Merah Nopol Z 7027 yang merupakan Kendaraan Operasional Kejaksaan Negeri Garut, Rabu 4/10/2023.
Tampak terpasang Plat Nomor Kendaraan tersebut masa berlaku STNK dan Plat Nomornya hingga Bulan 2 tahun 2023, sehingga menuai kontra dari beberapa awak Media yang tergabung dalam Organisasi Profesi Wartawan DPD IWOI Kabupaten Garut, sehingga beberapa awak media mencoba, berbincang dengan salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Garut, sebagai Driver kendaraan tersebut.
Yang bersangkutan memberikan jawaban, bahwa dirinya hanya sebagai Driver saja, untuk urusan itu bukan tugasnya, sambil tersenyum, silahkan awak media datang ke kantor untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut.
Melihat kejadian tersebut, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut beserta Bendahara, Jum,at (6/10/2023) sekira pukul 13:40.WIB. menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk mengkonfirmasi terkait ketidak patuhan penegak Hukum dalam membayar kewajibannya, memperpanjang STNK dan Plat Nomor Kendaraan Operasional Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga : Ponpes Al-Ihya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Para Habaib
Kedatangan Pimpinan Redaksi Kalibernews.net Sekaligus Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut dan bendahara diterima langsung oleh bagian keuangan dan Aset Kejaksaan, Agus setelah disampaikan maksud dan tujuan kedatangan dari DPD IWOI Kabupaten Garut, “Hanya mau meminta klarifikasi dari pihak kejaksaan apa yang menjadi penyebab molornya perpanjang STNK dan Plat nomor kendaraan Operasional Kejaksaan Negeri Garut hingga 8 bulan lamanya, Agus Bagian Aset dan Keuangan memberikan jawaban sangat simpel dan tegas,” tegasnya.
Lanjutnya, “Benar adanya bahwa kendaraan Operasional Kejaksaan yang dimaksud itu sudah Mati STNK dan Habis masa plat nomornya, ini merupakan kelalaian kami dan pada waktu hari Rabu kemaren juga ada rekan kami driver kendaraan tersebut, pak isol menyampaikan, bahwa ada orang media yang mempertanyakan dan menyampaikan, bahwa kendaraan Operasional Kejaksaan Negeri Garut STNK dan Plat Nomor Habis masa berlakunya, makanya saya langsung membuat laporan keuangan untuk mengurus perpanjangan STNK dan Plat Nomornya,” paparnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan-wartawati yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, telah Over proteks untuk kebaikan dan saling mengingatkan, “Kami mohon maaf ini merupakan kelalaian kami dan akan segera membayar/memperpanjang STNK dan Plat nomor kendaraannya, Insya Allah Hari Senin sesuai dengan surat rekomendasi, saya secara pribadi dan kedinasan memberikan Apresiasi profesionalisme, kepada Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, sebelum mempublikasikan berita memberikan ruang dan waktu untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Kemarau Panjang, Pj Bupati KBB Ajak Warga Shalat Istisqo
Melihat dan mendengar jawaban dari Bagian Aset/Keuangan Kejaksaan Negeri Garut, Agus yang singkat padat, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, Dede KW memberikan Steatmennya, bahwa jika terjadi kelalaian/Human Error, di Legislatif Eksekutif dan Yudikatif, hanya cukup mengakui kesalahan dan akan segera diperbaiki, lain lagi jika terjadi kesalahan yang dilakukan masyarakat, terlebih wartawan/jurnalis, itu akan Beda ceritanya,” pungkasnya. (Herna)
source