DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Serta Penggunaan Tanah Carik Desa

Photo of author

PERAKMEW.com – Jajaran DPD IWO indonesia Kabupaten Garut Gelar Audien di komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, sikapi permasalahan carut marutnya pengelolaan Aset, temasuk penggunaan tanah Carik Desa di Kabupaten Garut oleh Dinas Pendidikan, Senin (01/07/2024).

Kehadiran Jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut diterima langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Garut H. Subhan Fahmi, S.I.P., hadir pula dari beberapa SKPD Kabupaten Garut diantaranya Suryana Kabid SD Disdik, Asep Hadian Kabid Aset BPKAD, Idad Badruddin Kabid Pemdes, Uuh Slamet Korwil Kecamatan Samarang, Arif Rahmat, Plt. Sekmat Samarang, Hendra Gumelar, Kades, Cintarakyat Kecamatan Samarang, Asep Suprianta, Ketua BPD Desa Cintarakyat, Sunaryo Komite SD Cintarakyat 2 dan jajaran pengurus DPD IWO Indonesia kabupaten Garut serta Anggota.

Dalam penyampaiannya Ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Garut Dede KW, menyampaikan bahwa kehadiran dari Jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa hari ini kita Audien sebagai tindak lanjut pemberitaan yang telah dipublikasikan dalam beberapa Media yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik carik Desa oleh dinas pendidikan tepatnya di wilayah Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Serta Penggunaan Tanah Carik Desa1

Lanjut ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Garut, “hal ini kami lakukan sebagai bukti bahwa kami peduli terhadap pembangunan Kabupaten Garut, kita jangan melihat bobot permasalahan dari ukuran apakah permasalahan ini besar atau permasalahan kecil, kami hadir hari ini untuk menyampaikan hasil liputan kami di seluruh wilayah Kabupaten Garut, mari kita perbaiki tata kelola pemerintahan kabupaten Garut keaemrah yang lebih baik jadi mohon di garis bawahi bahwa kami bukan ingin mengkonfrontasi atau mencari-cari kesalahan dan permasalahan,” imbuhnya.

Baca Juga : Pembukaan Awal Kegiatan Penelitian KKL Wilhan Pasis Dikreg LXIV Seskoad TA 2024 di Wilayah Kodim 0611/Garut

Yang sama disampaikan oleh Dewan Pembina IWOI Garut Solihin Afsor dalam penyampaiannya, “bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai beres Audien dikemudian hari muncul kejadian yang sama, berarti Disdik kabupaten Garut, tidak serius menyikapi permasalahan ini, karena pihak ATR-BPN Kabupaten Garut siap membantu dalam menerbitkan sertifikat tentang tanah carik Desa yang penting data-data penunjang yang jelas,
Ketua komisi 1 H Subhan menyampaikan bahwa akan membawa permasalahan ini ke rapat dengan anggota dan rapat dengan ketua Dewan, serta berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus menjaga komunikasi antar Dinas jangan sampai kedepannya terjadi lagi permasalahan yang sama, karena tersendatnya kran komunikasi, juga kepada bidang aset daerah akan mendorong untuk segera memberikan kejelasan kepada pemerintah Desa terkait kepemilikan tanah milik carik Desa,” pungkasnya. (Herna)

source