PERAKNEW.com – Kesalahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menimbulkan kerugian besar bagi calon siswa/siswi dan keluarga mereka. Kejadian ini berpotensi pada gugatan hukum, karena hak-hak siswa telah dilanggar.
Seperti diungkapkan oleh Anton, salah seorang Warga Cigugur, Kabupaten Kota Cimahi selaku Pemerhati Dunia Pendidikan di Kabupaten Kota Cimahi, “Saya mendorong para orang tua siswa untuk mempertimbangkan jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi dan ketegasan hukum sangat diperlukan agar pemerintah daerah lebih bertanggungjawab,” ungkapnya, (23 Juni 2025).
Anton menambahkan, bahwa dia sebagai warga Cimahi mendukung penuh agar sistim penerimaan siswa baru di Cimahi berjalan sesuai aturan dan dia jauh jauh hari sebelum dimulai pendaftaran penerimaan siswa baru. Dia sudah mengingatkan untuk tidak melakukan kesalahan untuk mencegah tidak ada titipan.
Hal itu dibuktikan dengan dia mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi yang menyangkut hal ini dan juga sekaligus mempertanyakan, apabila terjadi titipan titipan, baik oleh pejabat, atau institusi lain dan juga apabila terjadi kesalahan dalam sistim penerimaan siswa baru, baik itu disengaja ataupun tidak, sanksi dan tindakan apa yang diambil, baik secara etika dan hukum oleh Disdik Cimahi, bagaimana bentuk pertanggung jawaban seperti apa sebagai Kepala Disdik Cimahi.
Namun sampai saat ini tidak ada respon apapun, terkesan Kepala Disdik (Kadisdik) Cimahi menempatkan diri sebagai Kadisdik yang exklusife dan ternyata realitanya sudah ada kesalahan yang dilakukan oleh Disdik, terkait beberapa calon siswa SMP, yang awalnya sudah diumumkan diterima, pada akhirnya tidak diterima dan hal ini menyakitkan untuk Warga Cimahi, khususnya orang tua dan calon siswa/i.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, sebut saja Deni (bukan nama sebenarnya) menegaskan juga, bahwa data – data lengkap siswa yang diterima di SMP, khususnya yang masuk zona Cigugur Tengah, umumnya se-Kota Cimahi, diminta diumumkan dan ditempelkan di Kantor Kelurahan Cigugur Tengah untuk menjaga transparansi sistim penerimaan siswa baru di Cimahi.
“Mau gimana percaya, orang aplikasi saja terkesan dimainkan dan sudah terdapat realitanya, beberapa orang sudah menjadi korban PHP (Pemberi Harapan Palsu) aplikasi Disdik Kota Cimahi, kami warga Cigugur Tengah yang mengusulkan penambahan SMP di Cimahi dan hasilnya ada SMP 16, ternyata untuk masuk ke sekolah diwilayah kamipun sulit, termasuk untuk masuk SMP 6, SMP 1, yang menjadi zona Kelurahan Cigugur Tengah, ada apa??,” ungkap Deni penuh tanda tanya.
Lanjut Deni, “Kami menduga ada indikasi penerimaan siswa baru dimainkan, jadi wajar kalau kami meminta data-data lengkap siswa yang diterima diumumkan, ditempel di kantor kelurahan,” tegasnya.
Denipun berharap Wali Kota Cimahi dapat melihat dan mengevaluasi kinerja dari Disdik Kota Cimahi, jangan hanya sekedar mendengar laporan asal bapak senang.
Baca Juga : Dinas Pertanian Garut Lakukan Gertak (Gerakan Serentak) Bersama Petani Mengendalikan Tikus Sawah
Menyikapi persoalan tersebut, ketika Perak hendak dikonfirmasi, Kadisdik Kota Cimahi, Nana melalui WhatsApp nya mengatakan, “Kejadian siswa yang diumumkan awalnya keterima dan kemudian menjadi tidak keterima, hal itu disebabkan oleh kesalahan dari aplikasi kami dan kami memohon maaf untuk hal tersebut,” ujar Nana, pada Senin (23 Juni 2025). (Harold)
source