PERAKNEW.com – Oknum Kuwu Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berinisial DG selewengkan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2021.
Dana APBDes Ujunggebang yang di selewengkan meliputi PAD (Pendapatan Asli Daerah), Banprov (Bantuan Provinsi), BHPR (Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), ADD (Alokasi Dana Desa).
Menurut Inspektorat Indramayu melalui Tim Khusus, Tarwin mengatakan, bahwa Oknum Kuwu DG sudah diberikan surat teguran dengan nomor : 700 /633-Irbansus, berdasarkan hasil Laporan Audit Investigatif nomor : 700/119/Itkab tanggal 28 Februari 2023, katanya.
“Kerugian negara yang seharusnya menjadi pendapatan daerah harus segera dikembalikan, berdasarkan surat Inspektur nomor : 700 /549-Irbansus tanggal 12 April 2023,” terangnya.
Sesuai dengan ketentuan harus ditindak lanjuti maksimal 60 (Enam Puluh) hari kalender mulai terhitung sejak tanggal 15 Maret 2023 hingga batas maksimal tanggal 14 Mei 2023, ucapnya.
Sampai saat ini oknum Kuwu Desa Ujunggebang DG belum mengembalikan uang kerugian negara, nanti proses ini akan kami serahkan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Indramayu.
Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat
Sementara saat di konfirmasi Perak, Oknum Kuwu Desa Ujunggebang berinisial DG lewat pesan singkat Whatsapp baik via telepon maupun chat pada Rabu (17/05/2023) tidak ada jawaban. (Lukman)
source