PERAKNEW.com – Berkaitan dengan Pelaksanaan Rapat Pleno hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir C1) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 14 Februari 2024, di Kabupaten Subang, pada Hari Minggu, 18 Februari 2024.
Didapati ada salah seorang Oknum Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi tiga kecamatan, yakni Ciasem, Blanakan dan Patokbeusi, diduga bergerak melakukan Intervensi kepada para Ketua KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk merubah hasil Perolehan suaranya yang notabenenya hal itu adalah merupakan kecurangan Pemilu.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang Ketua KPPS di Dapil IV yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengaku telah diintervensi oleh salah seorang Oknum Caleg tersebut untuk melakukan kecurangan Pemilu itu.
Sementara, hari ini seluruh masyarakat sedang menyaksikan dan telah mengetahui hasil Pesta Demokrasi Tahun 2024 tersebut.
Menyikapi temuan dugaan kecurangan Pemilu tersebut, sejumlah elemen masyarakat di wilayah Dapil IV meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang serta para petugas KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pengawas TPS agar menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional, serta dapat menjaga Netralitas dalam melakukan Penghitungan Hasil Pemungutan Suara di tiap-tiap tingkatan.
Baca Juga : Debit Cimanuk Naik, Bupati Indramayu & Kadis PUPR Ingatkan Semua Pihak Untuk Waspada
Atas hal ini juga, agar rakyat bisa memantau langsung hasil rekapitulasinya, serta dapat segera melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan kecurangan Pemilu Oknum Caleg tersebut. (Hendra/Galang)
source