Diduga Langgar UU Pemilu, Kades Sugihwaras Dijebloskan ke Penjara

Photo of author

PERAKNEW.com – Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Warsito Dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Senin (2/12/24).

Dirinya menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atas perkara tindak pidana pemilihan di Pilkada Polman 2024.

Kepala Desa terlihat mengenakan rompi tahanan dikawal jaksa, Dia berjalan dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan di halaman Kantor Kejari Polman.

Warsito disambut puluhan warga Desa Sugihwaras dengan isak tangis, nampak saling berpelukan.

Lalu Terpidana dibawa ke mobil tahanan kejaksaan negeri menuju ke Lapas Polewali di Jl. Elang, Kelurahan Pekkabata. Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan, eksekusi ini merupakan perkara undang-undang pemilihan umum, ia mengatakan proses penanganan kasus ini sudah sempat sampai di putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Baca Juga : Warga Desa Manyingsal Ancam Demo Besar-besaran di Kejari Subang

“Ini sudah melalui berbagai macam proses, mulai dari Gakkumdu Bawaslu Polman, penyidik sampai di jaksa,” kata Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.

Namun kata Juanda terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa dan vonis hakim terhadap terdakwa, sehingga JPU melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar dan hasilnya melebihi tuntutan JPU.

“Putusan bandingnya, hukuman pidana jadi 3 bulan, denda dibayar Rp 3 juta, hari ini telah dibayarkan saat dalam ruang pemeriksaan,” lanjutnya.

Juanda menyebut denda Rp 3 juta itu telah dibayar oleh terpidana Warsito dan langsung disetor ke bank. Sehingga hukuman subsider satu bulan tambahan kurungan penjara tidak lagi dijalani Warsito.

Dia menambahkan pengacara terpidana tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum seperti kasasi. Lantaran dalam undang-undang pemilihan, upaya hukum banding merupakan upaya hukum terakhir.

Baca Juga : Ketua APKAN Lamtim Tegaskan No 0856 0995 71011 Bukan No WA Miliknya

“Kemarin kita tuntut dua bulan penjara setelah banding, malah bertambah jadi tiga bulan penjara, banding itu upaya hukum terakhir, tidak ada lagi kasasi,” ungkapnya. (Sbr)

source