PERAKNEW.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persaudaraan Wira Nusantara (PERWIRRA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 yang berada di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jum’at (17/01/25).
Adapun sekolah-sekolah yang dilaporkannya itu diantaranya SMA Negeri 01, SMA Negeri 05, SMA Negeri 08 dan SMA Negeri 09.
Seperti diungkapkan oleh Ketua LSM PERWIRRA Wilayah Sumsel, Marwan kepada media, “Hari ini resmi sudah kita laporkan beberapa sekolah di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, terkait penggunaan dana sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024,” ungkapnya seusai melayangkan surat laporan tersebut.
Baca Juga : PT Dongan Tak Kunjung Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Capai Puluhan Juta Per Orang
Lanjutnya, “Dan saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk segera memanggil kepala sekolah yang terkait, yaitu SMA Negeri, 01,05,08 dan 09. Apalagi salah satu sekolah kuat dugaan kami yang kegiatannya fiktif,” pungkasnya. (Tim/Haris)
source