PERAKNEW.com – Proyek pembangunan infrastruktur Gedung Bertingkat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga Sarat Penyimpangan.
Bagaimana tidak, fakta di lapangan berdasarkan hasil investigasi Perak, bahwa proyek bangunan perusahan milik pemerintah daerah Polman yang nilai anggarannya hampir mencapai Rp1 Milyar ini, selaku Oknum Kontraktornya terkesan tidak mementingkan keterbukaan informasi publik, dalam hal ini pihaknya tidak memasang papan informasi publik di lokasi proyek tersebut, sehingga layak disebut sebagai Proyek Siluman.
Di mana informasi yang tercantum pada papan informasi proyek pemerintah ini, jika dipampang di lokasi proyek tersebut, harus mencantumkan informasi mulai dari nama proyek, sumber dana, nilai anggaran, nomor kontrak, kalender pekerjaan hingga nama perusahaan kontrakan yang mengerjakannya.
Sehingga Publik atau rakyat selaku pihak yang membiayainya melalui pembayaran pajak, dapat mengetahui penggunaannya dan memudahkan rakyat untuk melakukan kontrol sosial, dalam rangka turut serta pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelamat uang negara.
Baca Juga : Menyambut Ramadhan PLN UP3 Garut Laksanakan Talkshow di Radio Reks 103,7 FM, Edukasi Masyarakat Terkait Ketenagalistrikan Serta Program Diskon Tambah Daya 50%
Ketika dikonfirmasi Perak, salah seorang pejabat pada PDAM Polman bernama Aris mengatakan, bahwa terkait semua informasi seputar pekerjaan proyek tersebut ada pada berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) “Di RAB, dalam bentuk RAB,” singkatnya, Rabu (26/2/25).
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Polman, Burhanuddin Mr mengatakan, “Kalau ada pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pemerintah, baik itu APBD maupun APBN yang tidak memasang papan informasi kegiatan nya di lokasi proyek, maka proyek itu adalah Proyek Siluman.
Burhanuddin menambahkan, “Dan kalau ada oknum yang mencoba menghalangi tugas wartawan dalam mencari fakta informasi untuk dijadikan berita, itu melanggar Undang-undang Pers,” tegasnya.
Baca Juga : MPC Pemuda Pancasila Lampung Timur Gelar Rakerda
Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa realisasi anggaran proyek pembangunan Gedung PDAM Polman tersebut, direalisasikan secara dua tahap, yakni Tahun Anggaran (TA) 2024 Volume 12×6 Meter senilai Rp249 juta dan 2025 pembangunan 2 lantai Volume 9×9 Meter Senilai Rp480 juta. (Sbr)
source