Dianggap Kerap Melanggar Aturan dan Sumpah Jabatan, Kades Legonkulon di Demo Warganya

Photo of author

PERAKNEW.com – Ratusan massa mengguruduk Kantor Desa Legonkulon, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Pasalnya, aksi unjuk rasa ratusan warga Legonkulon ini karena kesal atas perilaku kadesnya, yakni Kades Legonkulon, Nahrudin yang dianggap sering melakukan dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji jabatan, diantaranya:

  1. Kades Legonkulon diduga telah membangun rumah permanen di bahu jalan Pamanukan-Pondok Bali, hal ini dianggap memberikan contoh tidak baik terhadap warganya dan jelas melanggar undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang bahu jalan
  2. Dalam perekrutan Perangkat Desa tidak melaluli mekanisme penyeleksian yang benar
  3. Terkesan kurang keharmonisan dengan BPD
  4. Tidak ada keterbukaan terhahadap warga Desa Legonkulon terkait informasi tentang desa
  5. Dalam program sertifikat masal UMKM untuk masyarakat Desa Legonkulon yang seharusnya gratis, nyatanya dipintai uang sekira Rp600 ribu sampai jutaan rupiah dan parahnya lagi ada Masyarakat luar Desa Legonkulon yang memiliki lahan seluas sekitar 6 hektar bisa ikut pada program sertifikat UMKM ini.

Dari rentetan di atas yang dianggap masyarakat Legonkulon, bahwa Kades Legonkulon, Nahrudin dianggap sedang memperkaya diri sendiri.

Baca Juga : Program Bulan Sadar Pajak Terkesan Hanya Seremonial Belaka, Faktanya Masih Banyak Mobil Dinas yang Belum Bayar Pajak

Untuk itu, Massa aksi tersebut mendesak agar Kades Legonkulon, Nahrudin Mundur dari jabatannya. (Tarya Suryana)

source