PERAKNEW.com – Dugaan penyunatan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang sebesar Rp8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali mencuat. Hal tersebut terungkap saat salah satu KPM Inisial BR mengungkapkan kepada Perak, bahwa dirinya bersama penerima manfaat lainnya diundang ke Kantor Desa Manyingsal belum lama ini, membahas soal pengembalian Dana BSPS yang disunat oleh oknum Pemerintah Desa Manyingsal. Dana yang dikembalikan tersebut adalah sebesar Rp1,5 juta per KPM, Senin (02/12/2024).
Seperti yang sudah diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK), Idang Kosasih, namun tidak jelas tindak lanjutnya.
Bahkan beredar rumor di masyarakat Manyingsal, bahwa kasus korupsi tersebut sudah diselesaikan secara adat oleh pihak terlapor dengan saudara Idang Kosasih dan juga dengan pihak Kejari Subang.
Padahal, kasus ini sudah banyak di publish oleh kawan-kawan media, tetapi tetap saja sampai hari ini, kasus itu tidak ada kejelasan sama sekali.
Dilihat dari kutipan bukadata.com bahwa terduga pelaku penyunatan dana program itu dituding memanipulasi serta menggasak dana bantuan yang menjadi haknya orang miskin ini. Bila saja satu tahun anggaran Pemprov bocor hingga Rp800 jutaan, bila selama 5 tahun anggaran, maka Negara berpotensi dirugikan ratusan juta bahkan miliyaran rupiah.
Baca Juga : Diduga Langgar UU Pemilu, Kades Sugihwaras Dijebloskan ke Penjara
Hal itu mengemuka seperti temuan yang dirilis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang.
Modus operandi penyisihan dana BSPS/Rutilahu itu lanjutnya, sebelumnya dibangun persekongkolan antara pengurus kelompok/panitia dengan pemilik toko/material, di mana setelah warga mencairkan dana di BRI/Bank yang ditunjuk dan mentransfer ke toko material yang ditunjuk pula. Lalu direkayasa perhitungan nilai belanja materialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing, selanjutnya supplier material (pemilik toko-Red) menyetor sukses fee kisaran 5-10% dari pagu sebesar Rp.17,5 juta/Unit. Sebesar 5% diduga diploting bagi Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) selebihnya diduga untuk sawer oknum Pendamping dan Tim Pengarah tingkat kabupaten Subang (Pejabat Diskimrum Kabupaten Subang).
“Disitulah akan muncul sisa anggaran yang kemudian dijadikan bancakan oknum, hingga anggaran menguap antara 5-10% dari pagu anggaran,” sebutnya.
Tak hanya itu, disinyalir uang biaya upah kerja (HOK) sebesar Rp.2 juta/Unit sebagiannya tidak sampai ke peserta program, “Kasihan orang miskin, hanya dijadikan komoditi mengeruk keuntungan orang-orang dzolim,” tandasnya.
Baca Juga : Warga Desa Manyingsal Ancam Demo Besar-besaran di Kejari Subang
Guna melengkapi temuan GNPK-RI itu, awak media menemui sejumlah penerima manfaat di sejumlah desa disebutkan, seperti di Desa Kediri penerima manfaatnya sebanyak 30 unit/KK, mestinya masing-masing unit/KK mendapat bantuan Rp.17,5 jt, namun faktanya mereka hanya menerima senilai kisaran Rp.10 juta hingga Rp.15 jt per Unit/KK saja, yang sudah berbentuk material dan harganya diduga sudah di mark up, sehingga dipastikan nilai nominalnya tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
Sejumlah warga penerima bantuan berhasil dihubungi awak media di Desa Kediri ini seperti To, Ras, Sar, Sat (Kp. Krajan-I), Hel, Sun (Kp Sukamaju) dan, Tar (Kp Krajan-II), Dar, Kam (Kp Sumursari), mereka mengutarakan, secara persis total nominal bantuan dana Rutilahu yang direalisasikan tidak tahu, lantaran mereka menerima dalam bentuk barang yang dikoordinir oleh panitia (TPKD) dan nota pembeliannya tidak diperlihatkan.
Namun bisa ditelisik dari droppingan barang yang dikirim kepada peserta program dipastikan nilainya tidak akan genap sesuai pagu anggaran. Adapun material yang diterima diantaranya Kusen, pintu, Hebel (bata putih), engsel, kunci pintu, pasir, semen, besi, kawat tali, batu split, kampilan kaso.
Lebih ironisnya lagi, di Desa Manyingsal, seperti diposting di Media Sosial Facebook (FB) dengan Akun gedong gede menyebut, bila uang program Rutilahu di Manyingsal disunat hingga 40 % dari pagu.
Baca Juga : Ketua APKAN Lamtim Tegaskan No 0856 0995 71011 Bukan No WA Miliknya
“Ke sini merapat, biar saya bisikin bagaimana cara mereka menyulap hampir 40% anggaran tersebut masuk ke kantong pribadi si Oknum,” begitu isi postingannya. (Restu/CJ)
source