Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang

Photo of author

PERAKNEW.com – Massa Aksi Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama elemen lainnya, yakni Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat, Laskar Jihad Anti Korupsi dan Forum Anak Jalanan, Masyarakat Peduli Anti Korupsi, Selasa (17/01/2023) kembali turun kejalan untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Subang bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan tersangka dan menangkap Mafia Tanah Pelabuhan Patimban yang diduga melibatkan kepala Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, ATR/BPN Subang dkk, termasuk mediator jangkrik yang harganya mencapai 7 miliar.

Seperti biasa mengawali orasinya sang Orator Atang Sudrajat berseru bahwa demi tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Disebutkan Atang, bahwa seperti kita ketahui bersama kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan bulan Mei lalu dan kasus lainnya yaitu sewa tanah bengkok naik tahap penyidikan bulan Oktober lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya dan Kejari Subang terkesan mengulur-ulur waktu, padahal rencana penetapan tersangka telah dilontarkan sebelum akhir tahun lalu.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik

“Untuk itu kami mengajak warga Subang untuk mendukung gerakan Desak Kejari Subang segera tetapkan tersangka, jangan pernah takut menegakan kebenaran kami selalu bersama kejari Subang!” Serunya.

Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang1

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Subang Adi Sugiarto, S.H dihadapan massa Aksi KAMPAK menyatakan bahwa untuk ekpose penetapan tersangka hingga saat ini masih menunggu jadwal Kajati Jabar.

Selain itu, dalam kesempatan ini KAMPAK mendesak pula agar Kejari Subang segera menyelesaikan tunggakan kasus korupsi lainnya diantaranya, dugaan korupsi Pemdes Anggasari, pelaku lain kasus korupsi SPPD fiktif, Pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah, korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bandes Padamulya, P21 kan kasus korupsi CSR alun-alun Subang.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Polres Subang, Desak Kapolres Berlaku Equality Before The Law

Sementara itu Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyatakan bahwa aksi ini terus dilakukan hingga kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga keakar-akarnya, ”Sikat habis siapapun yang terlibat didalamnya tanpa pandang bulu, termasuk mediator jangkriknya,” tegasnya. (TIM)


source