Begini Tanggapan Kabid DPMPD Terkait Kisruhnya Pengembalian Uang BUMDes Haruman

Photo of author

PERAKNEW.com – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia, (IWOI) Kabupaten Garut, sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews.net, Dede KW yang didampingi Bendahara DPD IWOI, Herna Susilawati, Media Peduli Rakyat (Perak), sambangi DPMPD Kabupaten Garut guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan pengembalian uang BUMDes Desa Haruman Kecamatan Leles hingga saat ini belum jelas keberadaannya. Rabu, 17/1/2024.

Kehadiran Ketua dan Bendahara DPD IWOI disambut langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) DPMPD  Kabupaten Garut, Idad Badrudin, di ruang kerjanya, setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta menyampaikan, link pemberitaan Edisi Senin 15/1/2023 tentang dugaan pengembalian dana BUMDes dari mantan kepala Desa kepada kepala Desa Haruman Kecamatan Leles devinitif, sebesar Rp 80 juta, yang belum jelas keberadaan dan penerapannya.

Inilah tanggapan/klarifikasi dari Kepala Bidang DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin kepada Ketua DPD IWOI menyampaikan, “Setelah mempelajari narasi berita yang dipublikasikan di tiga Media Online yang tergabung dalam organisasi DPD IWOI,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Oknum Kades Haruman Tak Terapkan Dana BUMDes

Kabid menyampaikan, bahwa pihaknya baru mendengar dan membaca dari berita online yang dikirim ketua DPD IWOI hari ini, terkait adanya kisruh pengembalian uang BUMDes Desa Haruman Kecamatan Leles dari mantan kepala Desa kepada kepala Desa Devinitif.

Lanjut Kabid, selama ini pihaknya tidak pernah mendengar tentang kisruh terkait adanya pengembalian uang BUMDes dari mantan Kepala Desa kepada Kepala Desa Devinitif, “Jika memang itu benar adanya, harus melalui proses musyawarah desa yang diprakarsai oleh BPD, sebagai badan pengawas dan kepala Desa penanggung jawab pemerintah, jika itu sudah ditempuh, pemerintah Desa/Kepala Desa harus memberitahukan/laporan secara tertulis kepada Camat Kecamatan Leles dan selanjutnya uang tersebut dimasukan kedalam rekening, Desa,” tuturnya.

Menyikapi terkait dengan adanya dugaan dipinjamkannya uang tersebut oleh kepala desa kepada panitia pembebasan tanah, seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, “Itu memang salah, karena jika ada anggaran yang dikeluarkan oleh Desa atau BUMDes seharusnya, ada klausul perjanjian atau berita hasil musyawarah Desa yang dilakukan oleh BPD, serta LKD yang lainnya, sehingga menghasilkan nota kesepahaman/berita acara yang ditandatangani oleh BPD dan kepala Desa, bagaimana dan kapan pengembalian uang tersebut, jika dikemudian hari ada hal yang tidak diharapkan, itu tidak ada pihak yang disalahkan, sehingga bisa memicu permasalahan baru,” imbuhnya.

Baca Juga : Kejagung Sebut Cacat Hukum, KAMPAK Desak ATR/BPN Subang Segera Hapus 500 Bidang TORA 2021

Kabid Pemdes mengatakan, pihaknya akan segera konfirmasi kepada Kepala Desa Haruman dan Camat Kecamatan Leles untuk mencari kejelasan tentang adanya pengembalian uang BUMDes dari mantan Kepala Desa Haruman kepada Kepala Desa Devinitif,” cetusnya. (Herna)

source