Awasi Peredaran Parsel Kedaluwarsa, Disdagkoperin Segera Tinjau Toko di Cimahi

Photo of author

PERAKNEW.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pedagang parsel dan kue lebaran mulai bermunculan. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Industri (Kadisdagkoperin) Cimahi, Hella Haerani berencana melakukan peninjauan terhadap sejumlah toko parsel dan kue di beberapa lokasi.

“Rencana kami untuk meninjau ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan konsumsi standar serta meminimalisir kemungkinan barang kedaluwarsa,” ucap Hella, Selasa 2 April 2024.

Bersama Forkompinda, Ia berencana akan melakukan peninjauan guna memeriksa kondisi serta kualitas barang yang dijual, “Perencanaan akan dilakukan peninjauan langsung hari Jumat ke toko-toko seperti di Cihanjuang, Amir Machmud dan lainnya. Tapi itu juga bakal ada perubahan, kita menyesuaikan dengan jadwal perencanaan. Karena ditakutkan para pedagang mengetahui rencana ini dan menyembunyikan produk yang sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Baca Juga : Pj. Wali Kota Ajak Warga Cimahi Berantas Sarang Nyamuk

Pedagang parsel dan kue diminta untuk lebih memperhatikan kondisi produk yang dijualnya, Hella menegaskan pentingnya untuk memperhatikan kualitas produk yang layak dijual.

Menurutnya, ada kemungkinan produk tersebut telah disimpan selama satu atau dua bulan sebelum di pajang, “Karena kan mungkin saja produk yang di pajangnya itu sudah 1 bulan atau 2 bulan disimpan saja begitu, oleh karena itu pembeli kan tidak tahu keadaan barangnya seperti apa nantinya hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucap Hella.

Jika masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue yang kedaluwarsa, Hella melanjutkan para pedagang akan menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang, “Jika masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue yang kedaluwarsa, mereka akan menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Baca Juga : Panen Pertama Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen

Terkait tindakan, Hella mengatakan untuk tindakan sendiri pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak, karena hal tersebut ada di pihak berwenang atau penegak hukum, “Untuk tindakan kita hanya memberikan teguran bilamana terdapat toko parsel yang menjual barangnya yang sudah kedaluwarsa,” kata Hella. (Harold)

source