PERAKNEW.com – Terkait telah melakukan dugaan Pembohongan Publik dalam hal upaya penyelesaian persoalan barang rongsokan sejumlah unit kendaraan roda tiga (Cator) pengangkut sampah di desanya, Oknum Lurah Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kabupaten Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, saudara M Faisal dianggap sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Oknum Lurah Cibabat ini juga diduga kuat telah melanggar kode etik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak layak masuk dalam kategori Promosi jabatan ASN.
Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKB, Warman Suryaman melalui Perak saat melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Cigugur Tengah, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Warman juga berharap, “Agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cimahi dan pak Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi tidak mempromosikan jabatan untuk Lurah Cibabat yang diduga ngomong asal bunyi, tidak jujur, tidak profesional, dan diduga menimbulkan kegaduhan, baik di masyarakat maupun di kalangan ASN itu sendiri, seolah baik kerjanya, padahal tanpa disadari bahwa telah menyudutkan ASN lain, khususnya di BPKAD, terkait dengan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya sudah berkirim surat ke BPKAD untuk penarikan motor sampah yang sudah rusak, padahal diduga kuat tidak ada surat yang dikirimkan untuk penarikan motor-motor sampah itu ke BPKAD,” ungkapnya tegas.
Lanjut Warman, “Oknum Lurah Cibabat ini sepertinya tidak becus kerja, tidak memahami aturan, karena usulan bersurat untuk penarikan, penghapusan aset, bukan pihak kelurahan yang mengusulkan, tapi pihak kecamatan,” tandasnya.
Baca Juga : PLN UP3 Garut Konsisten Laksanakan Safety Briefing Pagi, Tingkatkan Culture Zero Accident
Atas kejadian tersebut, Warman sebagai anggota DPRD Kota Cimahi ini menegaskan lagi, “Kepada Baperjakat dan BPSDMD Kota Cimahi harus bisa memproses lurah tersebut, walaupun terlihat seperti masalah sepele tapi kalau dibiarkan akan berdampak fatal, setiap hal kecil akan menjadi penilaian besar, patut diduga sudah melanggar kode etik ASN, UU nomor 5 Tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang kode etik ASN, tentang kejujuran, profesional dan lain-lain. Saya yakin, Wali Kota Cimahi, pak Ngatiyana akan bisa melihat pada sisi tersebut, saya yakin juga Baperjakat akan banyak mempertimbangkan untuk mempromosikan Lurah tersebut apabila suatu saat nanti akan ada promosi jabatan di lingkungan kota Cimahi,” tegasnya lagi.
Menyikapi persoalan ini, di mana promosi jabatan ASN adalah bentuk penghargaan dan apresiasi yang diberikan kepada seorang ASN dengan kenaikan jabatan ke posisi yang lebih tinggi dalam struktur organisasi dan peningkatan tanggung jawab, wewenang, serta mendapatkan gaji yang lebih besar.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur dasar-dasar kode etik ASN, lebih rincinya lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk tata cara juga prosedur penanganan pelanggaran kode etik ASN ini dipertegas dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Menyikapi hal itu, Kepala BPKAD Cimahi, Hardjono saat dikonfirmasi Perak, pada Senin, 5 Mei 2025 malah balik bertanya, Ke siapa Lurah Cibabat mengajukan penarikan Cator Rongsokan pengangkut sampah ini, ke Kabid? ke staf, staf siapa? Justru Hardjono nampak kebingungan.
Sementara itu, pada Hari Selasa, 6 Mei 2025, Perak konfirmasi ke Kepala BPSDMD Cimahi, Lilik dan Sekretarisnya, Deden menjelaskan, “Akan mempelajari dulu dan nanti akan dibicarakan dengan Tim, karena Baperjakat, tidak sendiri tapi sebuah Tim,” jelasnya.
Baca Juga : PHE OSES dan Pemerintah Lampung Timur Kolaborasi Tanam 20.000 Mangrove untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Oknum Lurah Cibabat, M Faisal telah memberikan statement kepada salah satu Media, dia sudah mengirimkan surat permohonan penarikan kendaraan roda tiga (Cator) Rongsokan pengangkut sampah tersebut kepada BPKAD Cimahi, namun pihak BPKAD menyatakan tidak pernah menerima surat apapun dari Lurah Cibabat tersebut. (Harold)
source