PERAKNEW.com – Selain profesinya sebagai Advokat, Aneng Winengsih, S.H.,M.H., diketahui juga sebagai Ibu Bhayangkari, yakni Istri dari AIPDA Hendra, salah seorang Anggota Polsek Cibuaya-Polres Karawang-Polda Jawa Barat.
Di dalam dunia praktisi hukum namanya tidak asing lagi, karena lantang menyuarakan penegakan hukum, bahkan iapun memiliki kantor hukum di Jalan Tandean, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan di Kartika Residence Cluster Kabandungan Blok B7 Nomor 18 Klari Karawang.
Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Aneng selalu menjaga kode etik sebagai advokat yang tentunya selalu dijunjung tinggi. Sikapnya yang tegas dan tidak pernah gentar dalam menghadapi siapapun.
Dari pantauan media, Aneng pernah menangani kasus besar yang menjadi perhatian publik, Aneng pernah membebaskan 8 terdakwa kasus pembunuhan yang ditangani Polsek Klari karena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, kliennya tidak terbukti hingga putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga : Kabid Dinkes Musi Rawas Antisipasi Dengan Penyakit DBD
Bahkan, Aneng pun pernah menggugat balik penegak hukum Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang secara perdata sebesar Rp8 milyar, karena kliennya mengalami kerugian materil dan imateril.
Walaupun tidak dikabulkan oleh majelis hakim, namun Kapolres Karawang telah meminta maaf kepada kliennya baik secara individu maupun dihadapan publik, bahkan menggunakan pengeras suara di masjid guna memulihkan nama baik yang pernah di tetapkan tersangka.
Bahkan Aneng pun meminta kepada Kapolres Karawang untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan di Walahar, namun sayangnya walaupun sudah beberapa tahun kasus ini belum terungkap.
Selain itu, Aneng pun pernah menjadi pengacara terdakwa yang diduga pemilik sabu seberat 161 Kilogram, yang ancaman hukumannya, hukuman mati. Namun, lagi-lagi Aneng mampu meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya bukan pemilik sabu tersebut, hingga kliennya itu terbebas dari jeratan hukuman mati, karena kliennya itu bukanlah pemiliknya.
Baca Juga : Terima Siswa Sus Dandim Kang Asep Nuroni Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Selain itu, dibeberapa bulan yang lalu Aneng kembali viral pada saat pendampingan kasus Asusila yang pelakunya saat itu adalah oknum dari salah satu Ponpes di Subang. Saat di konfirmasi masalah tersebut, Aneng menerangkan, bahwa kekecewaannya dalam persidangan anak dibawah umur tersebut, karena saat itu saksi yang dibawah umur di tempatkan dalam satu ruangan yang sama dengan terdakwanya, sehingga saksi sempat menangis dan ketakutan.
Aneng mengatakan, “Harusnya apabila saksinya anak dibawah umur tempatnya di pisah lah,” Ujar Aneng.
Kekecewaan Aneng saat itu sempat menggemparkan media Nasional dan viral di beberapa media sosial. Banyak yang tidak menyangka di dalam profesinya yang sangat tegas dan berani ternyata Aneng seorang Bhayangkari.
Aneng dalam kehidupan sehari-harinya terkesan ramah dan ternyata Aneng dikagumi anak-anak. Bahkan disaat ulang tahunnya, Puluhan anak-anak mengarak bedug datang ke rumahnya untuk mengucapkan ulang tahun kepadanya.
Beberapa hari yang lalu saat di hubungi melalui handphone (Hp)nya Aneng mengatakan, bahwa ia masih aktif dalam menjalankan profesinya, bahkan sedang membuat program, “Sapa Teh Amey”. Program tersebut ia peruntukan bagi seluruh masyarakat yang ingin konsultasi hukum bisa langsung menghubungi Nomor WhatsApp yang telah ia persiapkan, (0813-1312-3457).
Baca Juga : FMP Jabar Gelar Giat Merdeka Bersama Anak Yatim Pemukiman Nelayan Patimban
“Saya sedang menyiapkan program Sapa Teh Amey di nomor WhatsApp, jadi siapa saja bisa menghubungi nomor tersebut untuk konsultasi hukum gratis,” pungkasnya. Kini ia sedang berusaha melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terpencil. (Red)
source