Aliran Dana Terkait Investasi Ilegal Mencapai Rp 202 Miliar

Photo of author

JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 202 miliyar dari bermacam entitas investasi ilegal. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan terdapatnya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berbentuk kendaraan, rumah, perhiasan, serta aset yang lain.

Penemuan itu berasal dari penelusuran transaksi sembilan kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK semenjak awal tahun ini. Nilai total transaksinya mencapai triliunan rupiah. Ada juga sembilan kasus investasi ilegal itu berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, dan perdagangan mata uang asing( forex) ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, terkait dugaan penipuan juga pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, pihaknya menemukan transaksi terkait pembelian aset mewah berbentuk kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset yang lain. Hal ini seharusnya wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang Jasa( PBJ) kepada PPATK, namun dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

” Mereka yang sering dijuluki’ crazy rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ucap Ivan, minggu( 6/ 3/ 2022).

Adapun yang dimaksd” crazy rich” salah satunya merupakan selebritas Youtube atau influencer bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan nama panggung Indra Kenz. Dalam akun media sosialnya, Indra sering kali memamerkan harta kekayaannya sehingga warganet menyematkan julukan” crazy rich” atau kekayaannya gila- gilaan.

Pada Kamis( 24/ 2/ 2022), Indra Kenz telah diresmikan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga melanggar beberapa pasal dari Undang- Undang informasi dan Transaksi Elektronik( ITE) dan Tindak Pidana Pencucian uang( TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Dia selama ini dikenal sebagai afiliator dari entitas investasi bodong opsi biner, Binomo. Afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka memperoleh semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah

Ivan menambahkan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan bermacam barang mewah yang nyatanya belum seluruhnya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Tiap penyedia barang dan jasa harus melaoporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK dengan memedomani pelaksanaan Prinsip Mengidentifikasi Pengguna Jasa yang sudah diatur dalam peraturan PPATK.

Pemengaruh lainnya

Tidak hanya Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber( Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri juga tengah mengecek pemengaruh( influencer) Doni Salmanan. Ia diperiksa lantaran diduga menjadi afiliator entitas investasi bodong opsi biner bernama Qoutex.

” Dengan Doni Salmanan bukan memakai platform Binomo, melainkan memakai platform Quotex,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat( 4/ 3/ 2022).

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi daring, penyebaran kabar bohong, sampai pencucian uang. Pasal yang disangkakan kepada Doni merupakan judi daring serta penyebaran kabar bohong atau hoaks lewat media elektronik dan/ atau penipuan perbuatan curang dan/ atau tindak pidana pencucian uang.

Polisi telah mengecek sepuluh saksi terkait laporan itu. Sebanyak tujuh saksi di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga yang lainnya saksi pakar. Pada Jumat( 4/ 3/ 2022) siang, telah dilakukan gelar perkara penyelidikan. Berdasarkan pada hasil gelar perkara, ditemui faktor pidana sehingga polisi menaikkan permasalahan itu ke sesi penyelidikan.” telah diputuskan terhadap masalah DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan dalam berbagai kesempatan, menghimbau masyarakat untuk senantiasa ingat konsep 2L sebelum berinvestasi. Adapun 2L itu merupakan legalitas serta logis. masyarakat wajib memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan investasi.

selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada- ada.” Investasi bodong senantiasa menawarkan imbal hasil yang sangat besar dan selalu menjanjikan tidak ada resiko kerugian. Itu suatu yang tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi,” ucap Tongam.

Seperti halnya Tongam, Ivan juga menegaskan masyarakat supaya lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak mempunyai legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena seluruhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Biasanya investasi demikian dikelola secara tidak transparan serta ilegal dengan memakai skema ponzi.

source