PERAKNEW.com – Berawal pada tahun 2023 Sepasang kedua mempelai Amel dan Romi Warga Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang menikah dengan pesta resepsi begitu meriah terlebih adanya hiburan Organ tunggal dari Indramayu akad nikah pun dilaksanakan pada hari pesta resepsi dengan biaya sesuai yang dipintai oleh Amil Endi warga Desa Bojongkeding, sebesar Rp1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan dalih karena Amel umur 19 tahun kurang 4 bulan Amil Endi hanya memberikan secarik kertas yang berisi surat Akad Nikah, sambil Amil Endi mengatakan kepada kedua mempelai, “Buku nikahnya nanti diberikan setelah genap Amel berumur 19 tahun,” ungkapnya usai melakukan akad nikah.
Seiring berjalannya waktu, pada Bulan Juni 2024, Amel hamil sudah 8 bulan dan hendak periksa kandungan ke Bidan setempat, namun Bidan pun menanyakan buku nikah untuk nanti mengisi daftar lahiran dan pembuatan Akta kelahiran anak Amel, maka Amel pun menyodorkan sehelai kertas pemberian Amil Endi, Sontak Bidan menolak, karena ini bukan buku nikah.
Kemudian Amel menanyakan buku nikah kepada Amil Endi, namun Amil Endi terkesan tidak memberikan respon, maka Amel mendatangi kantor KUA, ternyata perkawinan Amel tidak didaftarkan di kantor KUA, sehingga Amel harus menanggung biaya dari awal lagi dan daftar menikah berikut membayar kembali uang untuk negara meski Amel sekarang sudah hamil 8 bulan.
Akhirnya Amel dan Suaminya menikah lagi di Kantor KUA tanggal 19 Juni 2024. Jelas kerugian Amel selain bayar 2 kali untuk biaya nikah, juga pembuatan Akta lahir anaknya akan cenderung negatif lebih dulu punya anak dari pada menikah.
Baca Juga : Ratusan Warga Pantura Subang Gelar Deklarasi Dukung H Adik Maju di Pilkada Subang Tahun 2024
Menyikapi hal ini, ketika hendak dikonfirmasi Perak, Amil Endi tidak ada di rumahnya. (Atang S)
source