‎Polres Subang Kembali Amankan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Pungli Di PT SPS Kadawung

Photo of author

PERAKNEW.com – Polres Subang kembali menahan satu tersangka lagi atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada Kamis kemarin, 3 April 2025.

Tersangka yang diamankan ini berinisial (WW) Oknum Bendahara Karang Taruna Desa Kadawung.

‎Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik Polres Subang pada kasus Pungli terhadap sopir-sopir angkutan di perusahaan PT SPS Subang tersebut.

‎Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Polres Subang berhasil amankan 6 orang tersangka Pungli di Depan Pabrik PT SPS Desa Kadawung, pada Sabtu (22/03/25), Oknum Karang Taruna/Preman, yakni Inisial ER, D, S, B, U dan K.

‎Adapun besaran Punglinya untuk kendaraan berukuran besar (Fuso) Rp30 Ribu per Ritasinya dan untuk kendaraan Truk sebesar Rp10 Ribu per Ritasinya.

Baca Juga : Siaga Kelistrikan Idul Fitri, PLN Gelar Apel Pasukan di Garut Utara

‎Diduga Pungli ini juga melibatkan Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat dan perlu diketahui, bahwa tindakan tegas Polres Subang itu berdasarkan dari Laporan Pengaduan dari LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar). (Galang)

source