Wacana Perubahan PPDB ke SPMB Disdikbud Lubuklinggau Belum Jelas

Photo of author

PERAKNEW.com – Perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Meskipun informasi ini telah beredar luas di media dan media sosial, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kepada daerah mengenai perubahan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah pada dasarnya sebagai pelaksana teknis, siap melaksanakan kebijakan apa pun yang ditetapkan oleh pusat.

Baca Juga : Gercep! Bupati Indramayu Nina Agustina Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Rob

Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun pemberitahuan resmi mengenai perubahan PPDB menjadi SPMB, “Kami baru mengetahui informasi ini dari media dan media sosial seperti TikTok. Namun, surat resmi yang menjelaskan perubahan ini belum kami terima,” ujar Firdaus.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, dikatakan Firdaus, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan mendasar antara PPDB dan SPMB.

Jika perubahan ini benar-benar diterapkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Baca Juga : TNI AD Garut Gelar Gotong Royong Bersama Rakyat Bersihkan Sampah Di Pesisir Pantai Santolo

Meskipun belum ada kejelasan resmi, beberapa aspek yang mungkin mengalami perubahan dalam SPMB dibandingkan PPDB, antara lain Mekanisme Pendaftaran–Apakah sistem zonasi, afirmasi dan jalur prestasi akan mengalami penyesuaian, Proses Seleksi–Apakah ada perubahan dalam kriteria penerimaan siswa baru?. (Neti)

source