PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kabupaten Subang membahas permasalahan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang, Udin Jazudin yang tak kunjung dicopot dari jabatannya, pada Jum’at (20/12/2024).
Kehadiran KAMPAK itu diterima langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Subang, Aniko Muhana (F Partai Golkar) didampingi Hafil Gaputra Sanjaya (F Partai Nasdem). Hadir juga Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, Dr. R. Memet Hikmat, MW didampingi Irbansus, Bayu Barlian dan juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Wawan.
Namun sayangnya PJ Bupati Subang, Imran tak hadir meskipun tercatat dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi Komisi 1 DPRD Subang tersebut dengan tanpa alasan yang jelas.
Dalam audiensi kali ini, Koordinator KAMPAK, Abah Betmen menyampaikan, Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi 1 DPRD Subang yang Gercep – Gerak Cepat menindaklanjuti aspirasi Masyarakat, dalam hal ini terkait Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dan atau Dugaan korupsi Kalak BPBD dkk, dimana hanya dalam hitungan hari langsung membuat surat rekomendasi untuk Pencopotan Oknum tersebut. Namun sayangnya terkesan diabaikan oleh PJ Bupati Subang Cs.
Sehingga, lanjut Abah Betmen RDP ini diperlukan agar dapat mengetahui secara terang benderang apa kendalanya hingga kini Kalak BPBD dkk belum kunjung dicopot, apakah karena ada tekanan pihak tertentu atau memang jangan- jangan PJ Bupati Subang tidak peduli keselamatan rakyat Subang, karena BPBD adalah Lembaga Garda terdepan dalam penanganan Bencana. Sementara, Petugas yang dibawah sudah tidak nyaman dengan kepemimpinan Saudara Udin, jelas itu akan mempengaruhi kinerja mereka.
Baca Juga : KAMPAK Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Korupsi & Hak Asasi Manusia Sedunia
Selain itu, Abah Betmen juga menyesalkan dengan sikap Kalak BPBD Subang yang tidak punya rasa malu masih mempertahankan jabatannya, sementara hasil Audit Irda sudah jelas positif ada uang honorarium petugas dan anggaran program lainnya yang diduga digelapkan sekitar 200 jutaan, terlebih meminta maaf kepada rakyat Subang yang sudah menggaji dia agar bekerja dengan profesional dan proporsional, namun faktanya malah sebaliknya kinerjanya bokbrok.
Sementara itu, Sekertaris BKPSDM Subang, Wawan menyatakan, “Setelah kami menela’ah hasil investigasi dari Irda disini di temukan 2 masalah, yang pertama permasalahan disiplin, kemudian yang kedua permasalahan pidana, dalam hal ini kami mengambil sikap terkait hukuman Disiplin, karena pidana bukan ranah kami,” katanya.
Lanjutnya, “Terkait dengan Ketentuan, BKPSDM, kita berlandaskan kepada UU nomor 5 tahun 2020 tentang ASN, kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, kemudian PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kemudian Perka BKN nomor 6 tahun 2002 tentang Petunjuk Peraturan Pelaksana PP nomor 94 tentang Disiplin Pegawai dan Perka BKM nomot 3 tahun 2020 tentang pemberhentian PNS,” paparnya.
Wawan mengatakan, “Saya sebenarnya belum membaca surat rekomendasi dari dewan tentang pencopotan jabatan, tetapi di dalam hukuman ASN tidak ada istilah pencopotan. Di dalam hukuman disiplin yang paling berat itu ada 3, pertama, Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, kemudian kedua, Pembebasan Jabatan selama 12 bulan dan ketiga, Pemberhentian dengan hormat,” jelasnya.
Masih menurut Wawan, “Nah karena disini ada permasalahan pidana, dalam ketentuan PKBM nomor 6 pasal 45 huruf 2, bahwa apabila PNS terindikasi selain melakukan pelanggaran disiplin juga melaksanakan pelanggaran pidana, yang berakibat di berhentikan tidak dengan hormat, maka putusan hukuman disiplin di tunda sampai dengan turunnya inkrah pengadilan pidana. Jadi oleh karena itu, kami bukan tidak bergerak, karena disini dasarnya ada di PP 94 dan PKBM nomor 6 tahun 2022, bunyinya seperti itu,” dalih Wawan.
Baca Juga : Diduga Ada Pengurangan Luas Pembebasan Lahan Milik Warga Cibogo Untuk PT Vinfast Indonesia
Sementara itu, dari pihak Irda Subang menerangkan, “Kami sudah melakukan audit secara menyeluruh. Kecuali terkait anaknya yang disampaikan oleh Abah Betmen, Irda baru mengetahui kalau ada hal seperti itu. Untuk masalah kendaraan dan yang lainnya Irda sudah bersurat ke Kalak BPBD, untuk meminta penjelasan dan untuk semua masalah yang diadukan di awal oleh KAMPAK sudah ada pengembalian uang maupun barang,” tuturnya.
Atas hal itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Subang, Hafil Gaputra Sanjaya bertanya kepada Wawan, “Sebelumnya saya mau bertanya kepada Sekretaris BKPSDM (Wawan), bapak hari ini mewakili siapa?/ Wawan menjawab, “Saya mewakili BKPSDM pak,” jawab Wawan.
Lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Subang bertanya, “Bukan mewakili Pj Bupati? Karena ada informasi dari Sekda, bahwa yang mewakili Pj Bupati hari ini adalah Sekretaris BKPSDM dan Irda, tolong kordinasi yang benar pa, masa informasi yang di berikan tidak sinkron,” tegurnya.
Didalam tanggapannya Komisi 1 DPRD Subang mendesak Irda Subang dan pihak terkait lainnya agar segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, apalagi Kalak BPBD Subang, Udin sudah mengakui kesalahannya, tapi kenapa pihak eksekutif, dalam hal ini Pj Bupati tidak melakukan tindakan apapun,“Kepada Irda saya minta agar segera menyelesaikan masalah ini, jangan sampai berlarut-larut tidak menentu,” tegas Aniko.
Abah Betmen juga menuntut Pj Bupati Subang untuk segera mengganti Kalak BPBD Subang dengan yang baru, karena sudah banyak sekali keluhan dari anggota BPBD Subang atas kebijakannya selama Udin Jazudin menjalankan jabatannya.
Baca Juga : Proyek Cor Beton Jalan Desa Linggajati Diduga Berbau Korupsi, FMP Jabar Minta APH Turun Tangan
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang, dugaan Korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Januari 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.00,-, dugaan Korupsi Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta, Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya, Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang, CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang, Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, Honor anaknya yang tidak pernah masuk kerja selama 2 tahun, namun tetap cair.
Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal, Diduga Kalak BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang dan Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya.
Baca Juga : Wow! Diduga Kades Manyingsal Gelar Studi Banding Pesta Joget-Joget
Sebagai informasi tambahan bahwa hasil temuan Irda sebesar kurang lebih 200 jutaan memang benar telah ada pengembalian, dan itu dibenarkan oleh pihak Irda dan diperkuat oleh beberapa petugas di BPBD, namun uang tersebut diduga diminta kembali sebesar Rp50 juta oleh kalak BPBD melalui koordinator petugas lapangan. (Restu)
source