PERAKNEW.com – Diduga telah terjadi pengurangan luas pada proses pembebasan lahan untuk pembangunan perusahaan PT. Vinfast Auoto Mobile Indonesia yang berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Diketahui bahwa di dalam pengadaan lahan tersebut telah dilakukan Ceremony Groundbreaking oleh Jendral TNI Dr. H. Meoldoko, S.I.P.,M.A., saat menjabat Kepala Kantor Staf Presiden dan dihadiri oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.,Cd., pada Hari Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Terkait hal itu, Perak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cibogo, Ahmad Mahbubi dan Sekdesnya, Rahmat di kantornya, pada Hari Rabu, 18 Desember 2024.
Kades Cibogo menjelaskan, bahwa benar adanya pengaduan dari masyarakat pemilik lahan, salah satunya ialah kekurangan luas lahan. Dalam konteks ini pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk melakukan musyawarah saja, bukan aparat penegak hukum.
Baca Juga : Proyek Cor Beton Jalan Desa Linggajati Diduga Berbau Korupsi, FMP Jabar Minta APH Turun Tangan
“Kalau di lapangan kan kita kurang tahu. Nah itu kita kan hanya melayani administrasi ketika pemilik lahan itu menjual lahannya, kita kan perlu memfasilitasi masyarakat dalam hal itu,” ucap Kades.
Lanjutnya, “Kalau kita kan sudah melakukan pelayanan semaksimal mungkin, adapun kalau terjadi kesalahan pengukuran biasanya karena ketika kita melakukan pengukuran warga pemilik lahan ada yang tidak hadir jadi tidak diketahui batasan kepemilikan lahan yang diukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa terkait hal tersebut mempersilahkan Perak untuk konfirmasi langsung ke pihak Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Subang.
Baca Juga : Wow! Diduga Kades Manyingsal Gelar Studi Banding Pesta Joget-Joget
Sementara itu, Sekdesnya menyatakan, bahwa dengan adanya tudingan terhadap dirinya soal kepemilikan lahan yang diduga dari hasil pengurangan luas lahan milik warganya pada pembebasan tersebut, dia membantah keras dan merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. (Restu)
source