Bawaslu Subang Dinilai Tak Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Kegiatan Kampanye Akbar Paslon No Urut 1 (Jimat-Aku)

Photo of author

PERAKNEW.com – Menuai protes keras dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 (dua) (Reynaldy-Agus) dan 3 (tiga) (Asep-Lina) saat kegiatan panggung terbuka mengundang massa jumlah besar yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Jimat-Aku di Kecamatan Kasomalang pada Senin (18/11/2024) dan Kecamatan Patokbeusi pada Selasa (19/11/2024).

Bahkan oleh kedua Tim Pemenangan Paslon No 2 dan 3 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang dinilai tidak tegas terhadap tindakan pelanggaran tersebut. Pasalnya sudah sangat jelas dan tegas berdasarkan kesepatakan bersama antara semua Paslon, KPUD, Bawaslu disaksikan  Polres dan Kodim 0605 untuk kampanye akbar Paslon dilaksanakan hanya satu kali sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2024.

Meski ada protes keras dari kedua paslon 2 dan 3 Bawaslu Kabupaten Subang hanya menyebut kegiatan paslon No Urut 1 di Kasomalang dan di Patokbeusi kesalahan administrasi, di mana tim paslon n0 1 Jimat-Aku dalam surat pemberitahuan kegiatan mencantumkan jumlah massa hanya 800 orang.

Hal tersebut terungkap saat Abah Asep Betmen selaku Koordinator Satgas Pengawas Pilkada Forum Masyarakaat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) mengklarifikasi ke Bawaslu Kab. Subang, Sabtu (23/11/2024).

Kepada Abah Betmen Komisoner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Gamal Putu Manggala mengungkapan, “Kami melihatnya dari surat pemberitahuan yang isinya massa yang akan hadir 800 orang, ketika kegiatan itu bisa membludak, itu kan di luar apa yang menjadi kehendak Bawaslu dan pastinya pun Panwascam mencatat membuat laporan hasil pengawasan pas kegiatan di sana, jadi informasi yang kami terima itu ada pemberitahuan ada pembatasan massa, kemudian terkait pelanggaran, sudah kita telusuri, hasilnya sudah kita rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Subang. Karena ada kesalahan prosedur dalam hal administrasi, di mana harusnya ada komunikasi dulu untuk membuat kegiatan tersebut kepada KPU, karena melebihi massa yang datang sesuai surat pemberitahuan dan terkait sanksi nanti KPU yang akan memutuskan,” ungkapnya.

Baca Juga : Aneh! SDN 068 Sattoko Terima Bantuan Seragam Tak Sesuai Dengan Berita Acara Serah Terima

Terkait hal tersebut publik meminta Bawaslu bertindak Fair untuk menelusuri juga kebenaran pada jumlah massa di surat pemberitahuan yang hanya menyebutkan 800 orang, apakah ada unsur kesengajaan karena jika menyebutkan jumlah massa 1000 orang atau lebih adalah tindakan pelanggaran???

Seperti dikutif di media online Metrobuana.co.id, Ujang Wakil Tim Pemenangan 02 pada Selasa (19/11) menegaskan, kegiatan panggung terbuka dengan mengundang massa besar atau ribuan yang dilakukan Paslon 01 di Lapangan Desa Kasomalang Wetan Kec. Kasomalang sangat jelas merupakan kampanye akbar. Padahal kata Ujang, pihak KPUD Subang sendiri telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk semua Paslon hanya sekali dan sudah ditetapkan waktu dan tempatnya.

Kata Ujang, sesuai kesepakatan bersama antara semua Paslon, KPUD, Bawaslu Disaksikan Polres dan Kodim 0605 untuk kampanye akbar Paslon dilaksanakan hanya satu kali sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2024. Jadi Jika Paslon Sudah melakukan kegiatan semacam kampanye Akbar, maka tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan Kampanye Akbar seperti halnya yang dilakukan oleh Paslon 01 yang sudah dilaksanakan di lapangan Desa Kasomalang Wetan Dan Selasa di Kec. Patokbeusi. “Jika Pihak Bawaslu bersikap diam, maka kami tidak tinggal diam,” Tandasnya.

Baca Juga : Ironis, Irda Sudah Serahkan Hasil Audit Ditambah Rekomendasi Dari DPRD, PJ BUPATI Belum Kunjung Copot Kalak BPBD Subang

Hal senada ditegaskan Jaka Arizona Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Asep-Lina yang meminta agar Bawaslu Subang tegas dan bersikap Adil terhadap setiap pelanggaran salah satunya soal pelaksanaan kampanye akbar. “Kami harap Bawaslu Tegas terkait soal ini, kalau sekiranya Bawaslu tidak tegas, maka besok-besok akan ada reaksi ketidakpercayaan terhadap Bawaslu Subang,” Tandasnya. (Apriatna/Jang)

source