Soal Dugaan Korupsi ADD & DD, Puluhan Kades Polman Diperiksa Inspektorat

Photo of author

PERAKNEW.com – Puluhan Kepala Desa Se-Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diperiksa oleh Inspektorat Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (4/11/24).

Berkaitan dengan hal ini, sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar telah melakukan Verifikasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 Sampai 2023 di 144 Desa se-Kabupaten Polewali Mandar.

Pasca terbitnya surat pemberitahuan adanya pemeriksaan terhadap tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD ini, Puluhan Kepala Desa tersebut melakukan pengembalian temuan dugaan korupsi anggaran desa itu ke KAS Negara dan KAS Daerah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Ahmad Saifudin menyampaikan, pemeriksaan terkait desa ke depan bukan lagi di Krimsus Polda tapi akan langsung diperiksa di bawah koordinator kabupaten yang melaporkan langsung ke Kapolri.

“Saat dipanggil ke bawah (ke Polda) Kami langsung dilidik, artinya memang ada kepala desa yang dicurigai dan kami diminta memanggil seluruh Kades termasuk yang memiliki temuan untuk diselesaikan secepatnya, karena Desember awal polisi akan turun melakukan pemeriksaan,” terang Ahmad pada Senin (4/11/24).

Baca Juga : Polsek Purwadadi Amankan Puluhan Pelajar SMPN 2 Purwadadi Yang Kerap Melakukan Tawuran

Lanjutnya, “Imbauan Polda ke kami meminta agar Kades yang memiliki temuan segera melakukan pengembalian, agar saat dilakukan pemeriksaan tidak ada temuan lagi,” bebernya.

Di tempat yang sama, Irbanwas Bidang Pemerintahan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Andi Taufik Palontjongi, mengungkapkan, bahwa ada kades yang sudah melakukan pembayaran temuan 2021 ada juga yang belum membayar.

“Ada yang membayar temuan pajak itu langsung ke KAS Negara dan temuan lainnya dibayar ke KAS Daerah, temuan 2021 masih terdapat 65 Desa dan di Tahun 2023, 70 Desa, temuan di 2021 ini terkait pajak dan administrasi, untuk temuan pajak bervariasi mulai dari Rp 4 jutaan sampai dengan paling besar Rp 28 jutaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa untuk penggunaan anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023 yang belum menyelesaikan temuannya, terlihat banyak kepala desa melakukan pembayaran temuan itu.

Baca Juga : Soal Dugaan Penyanderaan Pasien, Kadinkes Subang Akan Panggil Pihak RS PMC

Adanya pemeriksaan tersebut, Kepala Bidang PMD Kabupaten Polman, Soepardi mengatakan, “Sudah menjadi kewajiban kepala desa untuk menindaklanjuti rekomendasi inspektorat, karena sebelumnya inspektorat sudah memberikan catatan hasil temuan yang harus dibenahi,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat Kab. Polman. (Subri)

source