KAMPAK Unras Dugaan Korupsi di BPBD Subang, Komisi I Langsung Gercep Panggil Irda Besok

Photo of author

PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali turun ke jalan berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Subang, Senin 21 Oktober 2024. Aksi unjuk rasa kali ini, KAMPAK mendesak DPRD Subang untuk segera merekomendasikan kepada bupati agar kepala pelaksana BPBD Subang Udin Jazudin, Sekretaris Aep Saepudin dan Riska selaku Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Subang dicopot dari jabatan.

Pasalnya diduga Kalak BPBD dan kawan-kawan telah bertindak sewenang-wenang dan atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan bawahannya dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya penanggulangan bencana di kabupaten Subang. Seperti diungkapkan Koordinator KAMPAK, Asep Sumarna Toha dan anggotanya, Jajat Darmatika dalam orasinya pada kesempatan unjuk rasa tersebut.

Koordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP) yang biasa disapa Abah Betmen ini juga mendesak PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd untuk segera mencopot jabatan Kepala Pelaksana (Kalak), Sekretaris dan Bendahara (BPBD) Kabupaten Subang tersebut.

Ditegaskan Abah Betmen bahwa sejak Kalak dijabat oleh sdr UDIN Jazudin perawatan alat kebencanaan menjadi tidak maksimal sehingga tidak berfugsi, bahkan ada sebagian yang kondisinya bokbrok, ditambah lagi dugaan penyunatan honor insentif untuk pos bencana dilakukan secara ugal-ugalan serta penggunaan tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan atau keluarga serta isteri mudanya. Selain itu, KAMPAK juga mendukung Penyidik Unit Tipidkor Polres Subang bersama Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya dan menindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya hingga ke akar-akarnya.

KAMPAK Unras Dugaan Korupsi di BPBD Subang, Komisi I Langsung Gercep Panggil Irda Besok

Tak berselang waktu lama, masa aksi KAMPAK ditemui oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., bersama Ketua Komisi 1 beserta Wakil dan Sekretarisnya, hadir juga Anggota DPRD Subang Senior dari Komisi IV, Ir. Beny Rudiono. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menyatakan akan melayangkan surat panggilan ke Irda Subang hari itu juga untuk besok dilakukan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi BPBD Subang tersebut.

Baca Juga : Abah Betmen Penuhi Panggilan Polres Subang Soal Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Subang

Adapun sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang tersebut, yakni:

  1. Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
  2. Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-.
  3. Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta.
  4. Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
  5. Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
  6. Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
  7. CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
  8. Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
  9. Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
  10. Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
  11. Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
  12. Diduga Kalak BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang.
  13. Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya.

Baca Juga : Kantor ATR/BPN Subang Bakal Kerjasama Dengan Polres Untuk Tarik Paksa Sertipikat TORA

Atas perhatian dan kerjasamanya dari DPRD Subang itu, KAMPAK berharap kepada PJ Bupati, DPRD, Irda, BKPSDM dan Polri bertindak profesional dan amanah, serta tidak berpihak kepada yang salah hanya karena pundi-pundi rupiah yang ditawarkan oleh bangsat penghianat NKRI. (Saprol)

source