PERAKNEW.com – Kepala Seksi Sengketa Kantor ATR/BPN Subang, Ilman menyatakan Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bhakti Satria Nusapersada masuk Dalam Objek Ditelantarkan.
Hal itu diungkapkan Ilman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Subang membahas Sengketa Lahan Warga dengan PT BSN, 20 November 2023.
Lebih jauh Ilman menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan di lapangan dan hasilnya ternyata selama ini HGB PT BSN diindikasikan tidak pernah melakukan penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara optimal artinya HGB tersebut ditelantarkan pihaknya akan rekomendasikan ke pimpinan di kanwil dan pusat bahwa itu menjadi objek tanah terlantar dan sudah dapat dipastikan, karena 183 hektar dibiarkan begitu saja, sementara masyarakat sebagaian besar sangat mebutuhkan tanah tersebut, untuk digunakan dan dimanfaatkan.
Sementara itu, Yosep Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanman Modal Pelayanan Terpadu menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data perizinan PT. BSN. BPN Subang Lakukan Cek Lahan Hunian Warga Terdampak Bendungan Sdawarna Yang Diklaim PT. BSN.
Baca Juga : ATR/BPN Subang Lakukan Cek Lahan Hunian Warga Terdampak Bendungan Sadawarna yang Diklaim PT BSN
Seperti diceritakan sebelumnya bahwa masalah sengketa tanah antara PT. Bhakti Satria Nusapersada (PT. BSN) dengan warga terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna yang kini menempati Lahan Blok Cirahong, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terus berlanjut. Kini memasuki babak baru, yakni PT. BSN membuat laporan Pengaduan ke mapolres Subang.
Berdasarkan Pantauan Perak, pada Selasa (05/12/2023) petugas gabungan dari Kantor ATR- BPN atas permintaan Unit Harta Benda Satreskrim Polres Subang disaksikan oleh Kuasa Hukum PT. BSN, Aparat Desa Sadawarna, Muspika Cibogo, PT. Dahana dan masyarakat Blok Cirahong melakukan Ploting lokasi dalam rangka untuk memastikan lokasi dan luas tanah yang menjadi sengketa tanah, di mana tanah tersebut sudah ada SPPT atas nama 4 orang dari empat bidang tanah yang kini sudah berdiri bangunan rumah rumah warga yang terdampak Bendungan Sadawarna.
SPPT tersebut diantaranya atas nama Carli, Wasdi, Ujang Awin dan Entis yang kemudian di jual kepada Mulyono dan di klaim oleh pihak PT. BSN.
Sebelumnya meski Komisi 1 DPRD Subang sudah meminta berkali-kali legalitas perusahaan PT. BSN, namun hingga saat ini tidak kunjung menunjukannya. legalitas tersebut, diantaranya Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Jenis Usaha serta Perizinan lainnya.
Dan terakhir saat RDP kali kedua digelar diruang rapat DPRD Subang pada 20 November 2023, namun sayang PT. BSN tak hadir dengan alasan masalah tersebut sudah dilaporkan ke Unit harda Polres Subang.
Baca Juga : Polres Subang Tahan Oknum Polisi Penganiaya Pelajar
Seperti diketahui bahwa terjadinya sengketa lahan ini berawal dari warga dengan 40 Kartu Keluarga (KK) berasal dari Dusun Cibalandong, Desa Sadawarna pindah hunian ke lahan milik saudara Mulyono di Cirahong tersebut, karena terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna, tiba-tiba muncul somasi dari PT BSN kepada 11 KK dari 40 KK itu dan disitulah mulai terjadinya sengketa lahan seperti ini. Dan 4 SPPT tersebut sudah terbit puluhan tahunan lebih lamanya, artinya masyarakat sudah mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut puluhan tahun lamanya. (Jat/Jang)
source