PERAKNEW.com – Pres Release Kasus Oknum Anggota Polsek Pusakanagara berinisial WE yang diduga melakukan Penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban Pelajar di salah satu SMKN di Pusakanagara telah digelar di Halaman Mapolres Subang pada Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam Pres Release tersebut, Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Desember 2023, “Korban bersama 5 (lima) orang temannya diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara,” ungkapnya.
Selanjutnya, “Korban bersama lima orang temannya itu berangkat ke Desa Kalentambo dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang. Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran tersebut tidak jadi, dikarenakan lawan tawurannya, yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima orang temannya tersebut. Korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah Rancadaka, Pusakanagara. Kemudian, pelaku WE ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian pelaku mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran,” paparnya.
Sementara, ketika dicek oleh pelaku, tidak ada warga atau masyarakat yang akan tawuran, kemudian di daerah Desa Gempol tersebut, pelaku mendapati korban menggunakan sepeda motor berboncengan dengan dua orang temannya terlihat membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang itu, mengetahui hal tersebut, pelaku hendak memberhentikannya dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama 2 (dua) orang temannya.
Baca Juga :Diduga Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Warga Geruduk Mapolsek Pusakanagara
Namun korban bersama dua orang temannya malah tancap gas dan akhirnya pelaku kembali mengejar, tapi korban masih tetap tidak berhenti. Disekitar pesawahan Desa Gempol korban diberhentikan kembali dengan cara dipepet oleh pelaku menabrakkan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh Korban terjatuh.
Lanjut Wakapolres Subang, “Setelah korban terjatuh lalu kedua teman korban, yakni saksi H dan saksi R kabur melarikan diri sedangkan korban A tertindih motor yang dikendarainya tersebut,” terangnya.
Kemudian, pelaku WE menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong, “Pelaku mengakui jika telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah muka bagian pipi kiri dan muka dan keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah dimuka,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Endar, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam. Sekira pukul 04.30 WIB datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban A dan membawa korban ke Klinik.
Dikarenakan kondisi korban semakin memburuk, korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Purwakarta dan pada hari Senin (4/12/23) sekira pukul 10.21 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam. “Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga : Innalillahi Wa’innailaihi Rojiun, Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku WE sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, nasib tragis menimpa seorang pelajar bernama Adlyan Waher umur 15 tahun yang diduga dianiaya oleh Oknum Anggota Polsek Pusakanagara-Polres Subang berinisial WE dan akhirnya meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Ria Wariha Budiman Kakak Koban saat diwawancarai Perak di rumah duka, di Dusun Raksandaka, RT 04/RW 01, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang pada Selasa, 5 Desember 2023 menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan dari dua saksi teman korban yang juga jadi korban WE, korban dan dua orang teman korban berboncengan mengendarai sepeda motor ditabrak berkali-kali dari belakang oleh WE yang juga mengendarai sepeda motor hingga terjatuh ke sawah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok Kebon, Dusun 2, Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang pada Hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023.
Dua teman korban berhasil kabur dan meminta pertolongan kepada warga, namun jam sudah menunjukkan sekira pukul 2 subuh, sudah sepi dan disekitar lokasi kejadian tidak ada warga satupun dan sekira Jam 04:30 WIB subuh, korban ditemukan warga sudah tergeletak dan tak sadarkan diri masih di TKP itu, dengan kondisi tubuhnya banyak luka ditangan dan wajahnya tertutup lumpur.
Baca Juga : Anak di Bawah Umur di Indramayu Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Lapor Polisi
Saat menjalani perawatan itu, korban sudah kondisi koma dan akhirnya tidak terselamatkan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Purwakarta. (Hendra)
source