Kasus Korupsi BTS 8 Triliun, TPDI Sebut Ada Pelaku Besar Dilindungi?

Photo of author

PERAKNEW.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli 2023. Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate (Mantan Menteri Kominfo) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun lebih dalam kasus tersebut.

Seperti dikutip TEMPO.CO,  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebut, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menangani dugaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini. Pasalnya, TPDI menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak melindungi pelaku besar dalam kasus itu.

“Harusnya karena bagaimanapun ini adalah korupsi besar, dari Rp10 triliun dikorupsi Rp8 triliun, KPK itu sejak awal harusnya mendeklarasikan, bahwa akan monitor, supervisi dan koordinasikan supaya tidak terjadi ada yang lolos,” kata Petrus dalam sebuah diskusi webinar yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi, Sabtu 8 Juli 2023. “Tapi peran KPK nol besar, Kejaksaan juga dalam hal ini sama sekali tidak masuk (akal),” tambahnya.

Petrus juga menyebutkan, banyak kejanggalan terjadi dalam perjalanan kasus yang ditangani Kejagung ini, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Kejagung dinilai tak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Kominfo, Achmad Anang Latief sebagai tersangka, “Yang tidak masuk diakal itu, uang Rp 8 triliun lebih, Anang sebagai Dirut Bakti bahkan aktor dalam kasus ini kok hanya (terima) Rp 5 miliar, apa masuk akal?,” kata Petrus.

Kejanggalan lainnya, kata Petrus, terlihat dari penetapan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Yusrizki disebut dengan mudah masuk dan menjadi subkontraktor dari tiap-tiap konsorsium dan dipercaya oleh Johnny G Plate, “Bagaimana bisa seorang Yusrizki dengan mudah masuk ke semua lini, dia bisa langsung ke Johnny Plate, ke perusahaan konsorsium, ini tidak sama sekali diungkap oleh jaksa,” kata Petrus.

Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Patimban Jadi Skala Prioritas Kejagung

Petrus mengatakan, sangat tidak mungkin seorang Menteri bisa langsung percaya dengan orang yang baru ditemuinya sekali. Apalagi yang dilakukannya adalah tindakan menyimpang yakni tindak korupsi, “Kalau seorang Johnny Plate sebagai menteri hanya ketemu sekali Yusrizki kemudian langsung menyetujui untuk menangani itu semua apa benar?,” kata Petrus.

Begitupun apabila Yusrizki yang datang mewakili PT Basis Utama Prima, sangat tidak mungkin pemilik perusahaan yakni Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro tidak mengetahui perilaku Yusrizki, “Karena 40 persen pembiayaan proyek ini dibiayai oleh perusahaan Happy Hapsoro, nilai sebesar itu cukup dengan kongkow-kongkow antara Yusrizki dengan Johnny Plate lalu (korupsi) itu terjadi, itu sama sekali tidak masuk di akal sehat kita,” kata Petrus.

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.  Perusahaan ini disebut menjadi supplier panel surya dalam proyek pembangunan BTS.

Petrus juga menilai Kejagung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan hingga penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan. Seharusnya, menurut dia, Kejagung masih bisa melakukan pengembangan kasus ini, “Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu mereka melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan masih sangat cukup. Tidak ada urgensi untuk mereka menyerahkan hari ini,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, salah satu bukti sikap tergesa-gesanya Kejagung itu dibuktikan dengan seragamnya dakwaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, “Jadi saya melihat dari sekian terdakwa yang diajukan ke persidangan, banyak hasil dakwaannya itu copy paste (padahal) masing-masing terdakwa punya peran beda-beda, tapi dakwaannya copy paste, ini bentuk jaksa ingin buru-buru,” kata Petrus.

Baca Juga : Diduga Dikerjakan Asal Jadi, FMP Jabar Siap Laporkan Proyek P3A Desa Panyingkiran Kidul

Petrus menilai dakwaan jaksa hanya untuk melindungi aktor besar pelaku korupsi tersebut dan dakwaan jaksa hanya untuk melokalisir kasus itu pada Johnny G. Plate dan Anang Achmad Latif serta kawan-kawannya. Sementara penerima uang besar lainnya tak tersentuh sama sekali.

Sementara, Kejagung tidak mau menanggapi kritikan dalam proses penanganan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, baru akan menanggapi jika kritikan itu berasal dari pihak terdakwa yang berperkara dalam kasus ini, “Saya tanggapi pengacara yang menyidangkan perkaranya,” kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 8 Juli 2023.

Seperti diketahui, Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bersama timnya tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, dengan membawa uang tunai dalam pecahan Dollar Amerika USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar untuk dikembalikan ke Kejagung terkait kasus korupsi tersebut.

Pada saat itu juga, Kejagung langsung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail terkait pengembalian uang Rp 27 miliar itu, untuk menelisik siapa orang yang mengembalikan uang itu kepada pihak Maqdir.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di kantornya, di Jakarta, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya menerima pengembalian Rp 27 miliar dari pihak swasta yang masih terkait dengan kasus BTS.

Jaksa mendakwa Irwan (Klien Maqdir) karena turut diperkaya Rp 119 miliar dari kasus tersebut. Kepada penyidik, Irwan sempat mengaku, bahwa mengumpulkan dana dari para vendor proyek BTS Kominfo hingga Rp 243 miliar.

Baca Juga : Ridwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam

Uang tersebut ditengarai dialirkan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Penyerahan uang ini kerap disebut sebagai klaster pengamanan perkara di luar kasus inti, yaitu korupsi proyek pembangunan menara. (Red)

source