LAMPUNG- lima tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu( 2/ 3/ 2022) lalu. Satu dari lima tersangka dikenal merupakan sipir yang bertugas di Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Saat dijumpai, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto berkata kalau pengungkapan permasalahan ini berawal dari adanya laporan warga.
Warga menyebut adanya sebuah rumah di kawasan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka berinsial MHS, YBK, YB, serta RH, dan DA yang merupakan petugas sipir.
“ Jadi, kita mengamankan lima orang tersangka bersumber dari hasil gelar perkara penyidik. Jadi, barang buktinya itu satu paket narkoba seberat 0. 35 gr,” jelasnya.
Dikala ini, ketiga pelaku berinisial DA, YBK, serta MHS terancam lima tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal tentang narkotika serta sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Sedangkan dua tersangka lainnya, berinisal YB serta RH tidak dilakukan penahanan. Tetapi, masalah senantiasa disidik dengan mengirimkan Pesan Perintah Dimulainya Penyidikan( SPDP) ke Kejaksaan Negara Bandar Lampung.
Atas pengungkapan ini, beberapa barang bukti juga ikut diamankan, diantaranya satu paket sabu seberat 0. 35 gr, dan seperangkat alat hisap.
source