PERAKNEW.com – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni mempfasilitasi masyarakat Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo dengan pihak Perusahaan Terbatas (PT) Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dan OPD yang terkait serta pihak PT. BSS dan masyarakat Biaro lama, Senin (20/02/2023).
Saat Audiensi bersama masyarakat dan pihak PT. BSS H. Devi Suhartoni Bupati Muratara mengatakan bahwa masyarakat boleh masuk dan mengambil hasil kebun menurut hak mereka sendiri, dalam jangka waktu tiga bulan akan diverifikasi lagi apa benar kebun ini milik masyarakat atau punya perusahaan.
Baca Juga : Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Realisasikan Program Mantab
“Yang mau panen silahkan, namun bagi yang mau panen berhak mengatakan dengan perusahaan bahwa kami mau panen, namun selama tiga bulan lagi kalian menghadap saya untuk mengetahui hasil verifikasi apa memang benar hak kamu atau hak perusahaan,” jelas Bupati.
Supriyadi selaku Konsultan (lawyer) PT. BSS saat ditemui awak media mengatakan dari hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Muratara menghasilkan tiga poin kesepakatan, yang pertama masyarakat boleh melakukan aktivitas, kedua verifikasi tetap jalan dengan syarat masyarakat harus membawa bukti alas hak atau apapun bentuknya, kalau dia tidak memiliki alas hak mereka harus minta keterangan ke kepala desa, ketiga kami kasih waktu selama tiga bulan untuk melengkapi berkas atas hak kebun mereka, apabila selama tiga bulan kelengkapan berkas kebun mereka tidak lengkap maka apapun hasilnya akan kita serahkan kepada pak Bupati.
Baca Juga : Samurai Festival Bandung 2023
“Terkait tudingan mayarakat yang mengatakan pihak perusahaan memperkerjakan preman, itu gak benar semua orang yang bekerja di sana adalah masyarakat Muratara bahkan banyak masyarakat daerah lokal,” cetusnya. (Supriyadi)
source