PERAKNEW.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi turun langsung bersama Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita lakukan pembongkaran Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang pinggiran jalan provinsi jalur menuju Wisata Ciater yang meliputi beberapa desa, yakni Desa Tambakan, Bunihayu, Jalancagak dan Curugrendeng, se- Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan turun langsung pada saat penertiban Bangli yang digelar mulai dari Hari Senin (26/5/2025) menggunakan alat berat tersebut, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi atau Bapak Aing ini menyatakan, bahwa penertiban ini ditujukan terutama kepada jongko yang tidak lagi digunakan atau tidak berpenghuni, serta menyalahi aturan tata ruang jalan provinsi.
Dedi mengatakan juga kepada para pedagang pemilik Bangli yang ditertibkan itu, akan memberikan kompensasi selama dua bulan ke depan, sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah, dengan dalih agar tidak langsung kehilangan penghasilan, “Ini proses penataan yang tidak sekadar memindahkan, tapi juga memberi ruang transisi yang layak,” ujar Dedi.
Dirinya menjelaskan, bahwa untuk proses penataan lanjutan, Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam merancang konsep revitalisasi kawasan Jalancagak, agar tetap memberi ruang bagi ekonomi rakyat, lebih tertib, rapi dan sesuai tata ruang jalan provinsi, sehingga dapat menunjang pariwisata, karena menurutnya, Jalancagak memiliki potensi yang luar biasa.
Sementara itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyambut baik langkah nyata Gubernur Jabar tersebut dan pihaknya sangat siap untuk membantu komunikasi dengan warga, terutama para pedagang yang dibongkar warungnya, agar mereka bisa memahami tujuan Gubernur Jabar ini.
Kang Rey kembali menjelaskan, bahwa penertiban ini bukan penggusuran, melainkan upaya penataan dan perapihan kembali bangunan para pedagang agar kawasan tersebut terlihat lebih rapi dan menarik bagi wisatawan.
Baca Juga : Lantik Pejabat Di Jalan Rusak, Kang Rey Tegaskan ASN Adalah Pelayan Rakyat
Namun ada yang terasa janggal dan aneh pada pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang ini. Tentunya sudah mencapai ratusan Bangunan liar atau tidak berizin milik para pedagang atau pengusaha kecil yang dibongkar menggunakan alat berat, tapi Bangunan Besar tempat Wisata bernama D’Castello yang juga diduga liar atau illegal alias tidak berizin milik Pengusaha Besar yang berlokasi berdekatan dengan Wisata Ciater tersebut, tidak ditertibkan atau dibongkar menggunakan alat berat seperti bangunan-bangunan liar milik para pedagang kecil itu.
Padahal, seperti diketahui telah viral di media social oleh beberapa media online di Subang, bahwa bangunan tempat wisata D’Castello tersebut, sudah sejak berdiri tahun 2021 itu diduga dibangun melebihi luas area yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada saat itu. Bangunan Obyek Wisata D’Castello yang seharusnya dibangun di area dengan luas 5 hektar, namun ada penambahan bangunan baru melebihi dari 5 hektar.
Hal itu dipertegsas oleh Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Subang, Dian Hadiat Sobar, belum lama ini, bahwa dalam dokumen perizinan disana terulis 5 hektar. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan dan izin tempat wisata di wilayah selatan Subang harus benar-benar dikaji dengan serius, karena dampaknya tidak main-main, diantaranya bencana Longsor dan banjir bisa terjadi, “Apalagi izinnya kan untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastil dan lain-lain. Itu bagaimana?” ungkapnya bertanya-tanya.
Bahkan sempat juga Satpoldam Subang beberapa waktu lalu, melakukan penyegelan bangunan pada Wisata D’Castello itu, yakni 11 Glamping dan café.
Diperjelas lagi oleh Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP), Aif Saifurohman yang juga sebagai Mantan Anggota DPRD Subang ini mengungkapkan, bahwa awalnya luas lahan yang diajukan PT Candi Sukuh (pengelola obyek wisata D’Castello) ke PTPN VIII itu, 90 hektaran dan yang disetujui 70 hektaran.
Baca Juga : Saba Desa Di Kecamatan Patokbeusi, Kang Rey Tinjau Infrastruktur, Khitanan Massal Dan Salurkan Program Nya’ah Ka Indung
Namun, dalam dokumen perizinan hanya 5 hektar dan Pemda juga melalui dinas perizinan sudah mengingatkan pihak perusahaan, agar permohonan izin disesuaikan dengan luasan lahan, “Tapi luasan yang masuk dari perusahaan tetap 5 hektar, maka yang diizinkan ya segitu luasannya, terpenting pemerintah sudah mengingatkan. Ketika di site plannya cuma ada 5 hektar saja, D’Castello ini sudah melanggar, apalagi ada bangunan diluar site plan,” jelas Aif.
Lanjut Aif mengungkapkan, “Jadi sudah banyak pelanggaran-pelanggaran D’Castello ini, Humas D’Castello menyebut bahwa luasan sekarang itu 6,5 hektaran. Artinya ini sudah diluar site plan, sudah melampaui luasan yang diizinkan yang tertuang dalam dokumen perizinan. Jadi Candi Sukuh dan D’Castello ini sudah melakukan pelanggaran. Kita minta ada tindakan tegas dari Pemda Subang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Subang pada saat itu, H Ruhimat sempat khawatir atas maraknya objek wisata baru di wilayah Subang Selatan yang justru akan merusak lingkungan dan bencana alam, karena daerah itu area resapan air.
Ia mengatakan, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002. Namun kini penggunaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak swasta dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Diperjelasnya, bahwa munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan akan memicu kerusakan alam di wilayah Subang Selatan. Sehingga, pihaknya mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
Hal tersebut juga dilakukan terkait dengan rencana Pemkab Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU. Sementara dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih menyampaikan kalau permasalahan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim.
Baca Juga : Hadiri Milangkala Pamanukan, Kang Rey Tegaskan Pembangunan Dimulai Dari Subang Utara
Lebih lanjut pihaknya akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Subang Selatan. Faktanya, kekhawatiran itu terbukti juga. Seperti halnya diungkapkan oleh Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Suryana menyatakan bahwa dirinya merasa trauma saat pertama kalinya di awal tahun 2022 lalu, terjadi musibah bencana luapan air besar di kali yang berada di Kampung Cerelek yang sempat menerjang jalanan dan rumah-rumah di wilayah desanya, “Terjadinya musibah bencana luapan air besar di kali yang meluber ke jalanan dan nyaris masuk ke rumah-rumah warga yang berada di Kampung Cerelek itu. Sebelum adanya pembangunan objek wisata D’Castello, belum pernah terjadi luapan air yang menerjang jalanan dan rumah-rumah warga,” ungkapnya. (Red/Net)
source