FMP Tuntut Tanggung Jawab Kapal Perusak Jaring Nelayan

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat FMP Jabar dampingi Budi Ariyanto Nelayan Asal Eretan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Beraudiensi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas 2 Subang pada Hari Rabu Tanggal 29 Mei 2025.

Audiensi ini membahas terkait masalah ganti rugi Jaring Jenis Glinet atau alat tangkap ikan Perahu Agung Jaya dengan E Fast kecil JWB2 Nomor 6 5 1 7 milik Budi Ariyanto yang rusak akibat tersangkut oleh Kapal Brabo yang diduga di sewa oleh PT Wika mitra kerja KSOP Pelabuhan Patimban pada Oktober 2024 lalu di perairan laut Patimban.

Akibat Peristiwa Tersebut Budi Ariyanto mengalami Kerugian materil, yakni sebanyak 17 Picis Jaringnya Rusak Seharga Satu juta lima ratus ribu per Picis di kali 17 sama dengan Duapuluh lima Juta Rupiah, sehingga selama 7 bulan ini Budi Ariyanto bersama orang tuanya tidak bisa melaut dan saat ini istri dari saudara Budi terpaksa menjadi Tenaga Kerja Wanita atau TKW ke Luar Negeri demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang semakin terpuruk.

Baca Juga : Pemkab Polman Serahkan SK CPNS & PPPK Tahun 2024

Rapat Audiensi ini dihadiri oleh pejabat KSOP Patimban Abdul, Ansori dan Qori. Dihadiri pula oleh Humas PT Wika Jakon, Andik ‎beserta para pihak kontraktor terkait yakni Aditia, Ronal dan Ahmad Gozali. (Galang)

source